WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta beraudiensi dan menyerahkan surat kajian kepada Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY tengah menyiapkan rancangan perda (Raperda) Pengelolaan Usaha Pertambangan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta meminta adanya kajian komprehensif yang perlu dipertimbangkan agar masuk dalam muatan materi Raperda yang sedang dibahas untuk tata kelola pertambangan di DIY yang lebih baik.
Perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Jaya Darmawan, menjelaskan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, dari hasil Kajian Monev Kebijakan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di DIY oleh Pemda DIY beberapa waktu lalu, menunjukkan adanya carut-marut dalam penyelenggaraan pertambangan di DIY.
BACA JUGA: Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Koalisi mengkhawatirkan pembahasan Raperda pertambangan tanpa melibatkan masyarakat dalam pembahasan pasal per pasal berpotensi memasifkan krisis lingkungan di DIY. “Seperti yang terjadi saat ini, terdapat 101 titik kerusakan lingkungan dengan kategori rusak berat di seluruh Wilayah Pertambangan DIY,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025).
Peningkatan dampak kerusakan wilayah tangkapan air di Merapi akibat pertambangan dan berpotensi tidak terpenuhinya suplai material pasir dari Merapi di Pantai Selatan yang mengakibatkan tidak terbentuknya Gumuk Pasir yang merupakan fenomena geologi unik, salah satu dari dua gumuk pasir yang ada di dunia.
“Selain dampak dari krisis lingkungan, kami juga menilai adanya mal administrasi dari penyelenggaraan pertambangan di DIY, seperti adanya lebih dari 60-an ketidakpatuhan pemilik usaha pertambangan, adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis yang tidak sesuai prosedur penerbitan izin, minimnya penindakan tegas dari hasil pembinaan dan pengawasan,” paparnya.
Maka pihaknya menuntut DPRD DIY melakukan review bersama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta terhadap perda sebelumnya dan raperda baru. Ia juga minta adanya penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tambang.
“Penyusunan Raperda Pertambangan perlu memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan selaras dengan peraturan tersebut serta mengkaji dampak lingkungan dari rencana pertambangan yang berisiko tinggi, termasuk daya dukung daya tampung lingkungan masih mendukung atau sudah terlampaui,” aktanya.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menuturkan raperda ini diharapkan menyempurnakan perda sebelumnya yakni Perda DIY No. 1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Seiring perjalanan waktu mungkin situasi kondisi khusus tambang ada perubahan, karena ilkim, cuaca, harus kita sempurnakan. Termasuk dampak lingkungannya. DIY kan targetnya menjadi destinasi wisata, maka dalam pembangunan tentu tidak boleh meninggalkan aspek ekonomi hijau, memperhatikan dampak lingkungan, sumbu imajiner, harus kita perhatikan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan raperda ada partisipasi masyarakat. Walau nantinya pengesahan akan mundur, namun menurutnya masih ada waktu untuk memberi ruang partisipasi dari Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dalam pembahasan raperda ini.
“Sekarang baru pembahasan, belum pasal per pasal. Sehingga nanti akan kami komunikasikan dengan pansus [panitia khusus] raperda tambang ini. Kami akan mohon waktu agar pansus bisa menerima permohonan dari Komici C yang memang membidangi tambang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Google hadirkan label "Created or edited with AI" pada iklan. Pengguna bisa cek di My Ad Center. Pengiklan pihak ketiga wajib ungkap manual. Transparansi iklan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di Aceh, Jawa Tengah, Bali, dan NTB untuk memperkuat ketahanan pangan, pasokan air, serta pengendalian banji
Spanyol vs Belgia di perempat final Piala Dunia 2026. Spanyol belum kebobolan, Belgia tajam usai menang 4-1 atas AS. Saksikan Sabtu (11/7) pukul 02.00 WIB di Lo
Satpol PP Kulonprogo menemukan ikan asin berformalin, boraks, serta puluhan jamu dan kosmetik tanpa izin edar dalam operasi gabungan di Pasar Glaheng dan Pasar
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai