Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta beraudiensi dan menyerahkan surat kajian kepada Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY tengah menyiapkan rancangan perda (Raperda) Pengelolaan Usaha Pertambangan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta meminta adanya kajian komprehensif yang perlu dipertimbangkan agar masuk dalam muatan materi Raperda yang sedang dibahas untuk tata kelola pertambangan di DIY yang lebih baik.
Perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Jaya Darmawan, menjelaskan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, dari hasil Kajian Monev Kebijakan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di DIY oleh Pemda DIY beberapa waktu lalu, menunjukkan adanya carut-marut dalam penyelenggaraan pertambangan di DIY.
BACA JUGA: Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Koalisi mengkhawatirkan pembahasan Raperda pertambangan tanpa melibatkan masyarakat dalam pembahasan pasal per pasal berpotensi memasifkan krisis lingkungan di DIY. “Seperti yang terjadi saat ini, terdapat 101 titik kerusakan lingkungan dengan kategori rusak berat di seluruh Wilayah Pertambangan DIY,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025).
Peningkatan dampak kerusakan wilayah tangkapan air di Merapi akibat pertambangan dan berpotensi tidak terpenuhinya suplai material pasir dari Merapi di Pantai Selatan yang mengakibatkan tidak terbentuknya Gumuk Pasir yang merupakan fenomena geologi unik, salah satu dari dua gumuk pasir yang ada di dunia.
“Selain dampak dari krisis lingkungan, kami juga menilai adanya mal administrasi dari penyelenggaraan pertambangan di DIY, seperti adanya lebih dari 60-an ketidakpatuhan pemilik usaha pertambangan, adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis yang tidak sesuai prosedur penerbitan izin, minimnya penindakan tegas dari hasil pembinaan dan pengawasan,” paparnya.
Maka pihaknya menuntut DPRD DIY melakukan review bersama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta terhadap perda sebelumnya dan raperda baru. Ia juga minta adanya penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tambang.
“Penyusunan Raperda Pertambangan perlu memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan selaras dengan peraturan tersebut serta mengkaji dampak lingkungan dari rencana pertambangan yang berisiko tinggi, termasuk daya dukung daya tampung lingkungan masih mendukung atau sudah terlampaui,” aktanya.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menuturkan raperda ini diharapkan menyempurnakan perda sebelumnya yakni Perda DIY No. 1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Seiring perjalanan waktu mungkin situasi kondisi khusus tambang ada perubahan, karena ilkim, cuaca, harus kita sempurnakan. Termasuk dampak lingkungannya. DIY kan targetnya menjadi destinasi wisata, maka dalam pembangunan tentu tidak boleh meninggalkan aspek ekonomi hijau, memperhatikan dampak lingkungan, sumbu imajiner, harus kita perhatikan,” ungkapnya.
Dalam penyusunan raperda ada partisipasi masyarakat. Walau nantinya pengesahan akan mundur, namun menurutnya masih ada waktu untuk memberi ruang partisipasi dari Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dalam pembahasan raperda ini.
“Sekarang baru pembahasan, belum pasal per pasal. Sehingga nanti akan kami komunikasikan dengan pansus [panitia khusus] raperda tambang ini. Kami akan mohon waktu agar pansus bisa menerima permohonan dari Komici C yang memang membidangi tambang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
BPPTKG menguji sirine EWS Kali Talang dan aplikasi Smart di Balerante, Klaten, untuk mendukung peringatan dini dan simulasi evakuasi Merapi.
Persib dan Persija mengecam penyerangan rombongan Persib EPA U-18 di Rest Area KM 360 Batang. Kedua klub meminta kasus diusut tuntas.
Davide Tardozzi mengakui keunggulan Aprilia usai MotoGP Mandalika. Ducati menatap Phillip Island di tengah persaingan gelar yang ketat.
Komisi IV DPRD Kulonprogo memantau pelaksanaan kebijakan disabilitas, ketenagakerjaan, dan pariwisata. Sebanyak 90% karyawan PT Indonesia Plafon Semesta berasal
Apple mengonfirmasi acara rumah pintar 13 Oktober. MacBook Pro OLED, iMac M6, dan iPad Mini baru dirumorkan hadir pada akhir bulan.