DLH Kulonprogo Awasi Ketat Pengembangan Wisata Pantai Selatan
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO - Polsek Wates, Kulonprogo meringkus lima orang pelaku pencurian kabel fiber optik. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar menjadi petugas maintenance sehingga tidak dicurigai warga sekitar. Aksi kelimanya dilakukan di Giripeni, Wates, Kulonprogo pada Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA: Remaja Asal Bantul Dikeroyok di Karanganyar Karena Perkara Asmara
Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan menjelaskan, kelimanya tertangkap basah saat mencuri 21 batang tiang fiber optik. "Modus operandi pelaku berpura-pura jadi petugas maintenance agar tidak dicurigai warga saat menggali tiang," katanya, Rabu (28/5/2025).
Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wates. Termasuk barang bukti curiannya 21 tiang fiber optik, mobil pikup, linggis, tang, ember, dan tanggan yang digunakannya untuk mencuri. Kelima tersangka berinisial AN (45) warga Sleman, RA (32) dan AI warga Ciamis, AA (39) warga Grobogan, serta I (51) warga Bogor.
Tiang fiber optik yang dicuri itu milik PT Era Bangun Telecomindo atau PT EBTEL. Pengungkapan pencurian ini juga bermula dari laporan perusahaan tersebut karena mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tiang fiber optik miliknya. "Setelah kami cek ke lokasi benar didapati lima pelaku sedang mengambil tiang milik perusahaan tersebut," sambung Agus.
Menurutnya, ketika sedang mengangkut tiang tersebut ke mobil pikup yang dibawa pelaku. Polisi langsung melakukan tangkap tangan terhadap kelimanya. Agus mengatakan, para pelaku memang sudah lihai dalam melakukan pencurian tiang fiber optik.
Sebab karena memang sudah pernah bekerja sebagai petugas pemasangan tiang fiber optik. Bahkan tersangka ada yang pernah ditunjuk PT EBTEL dalam pemasangan tiang yang dicuri tersebut. "Sempat kerja borongan diminta EBTEL, mereka curi kembali untuk dijual," jelasnya.
Agus mengungkapkan, pencurian tiang fiber optik nekat dilakukan para pelaku karena mendapat pesanan dari seseorang di Jogja. Sejumlah pelaku memang memiliki jaringan usaha di bidang maintenance yang sama untuk tiang fiber optik. Adanya pesanan tersebut memutuskan kelimanya untuk mencuri sehingga akhirnya dibekuk polisi.
"Beraksinya baru satu kali di lokasi tersebut untuk aksi di titik lainnya masih kami selidiki," ungkapnya. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelimanya dijerat Pasal 36 Ayat 1 4e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.