28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Kawasan Menara Kopi Malioboro di Kotabaru yang akan menampung eks pedagang dan jukir TKP ABA. /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA—Lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dinilai masih perlu penataan, Paguyuban pedagang dan juru parkir (Jukir) Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mulai menata tempat tersebut.
Pengelola TKP ABA Aqil Suharyanto mengatakan lahan dan bangunan tersebut masih perlu penataan. Pihaknya mulai melakukan pengecoran untuk lahan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dan diperkirakan telah menghabiskan hingga Rp50 juta. Pendanaan untuk penataan lahan tersebut pun digalang secara swadaya oleh pedagang TKP ABA.
BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
“Sampai per hari ini saya sudah habis kurang lebih Rp50 juta untuk mengecor depan, pesan besi, pesan bego, ini urunan sama pedagang. Sama besok kalau membongkar itu urunan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Adapun Pengelola Paguyuban Eks TKP ABA, Doni Rulianto Setiawan menambahkan pada 3 Juni 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perubahan bangunan bekas Menara Kopi Kotabaru kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selaku penanggung jawab tempat tersebut. Dalam surat tersebut, meminta izin untuk melakukan beberapa penataan lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru tersebut.
Ia berencana akan menata gapura muka depan hanggar, etalase kaca bagian selatan, dan gardu atau tiang listrik depan jalan masuk. Pada gapura muka depan hanggar akan ditinggikan dan diperlebar agar dapat dilalui kendaraan besar. Kemudian, etalase kaca bagian selatan gedung tersebut agar dibongkar. Hal itu lantaran pedagang masih memerlukan ruang terbuka untuk memaksimalkan penataan ruangan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua
Selain itu gardu atau tiang listrik di depan jalan masuk akan digeser. Pasalnya gardu tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas masuk ke dalam lokasi parkiran. “Setelah masa kontrak kami selesai di lokasi tersebut, kami bersedia mengembalikan posisi atau bentuk bangunan tersebut seperti semula,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
Kemenaker mendorong bursa kerja digital Tangerang terintegrasi PaskerID untuk memperluas akses lowongan bagi pencari kerja.