DPRD Minta Pemkot Jogja Atur Pajak Homestay dan Vila
Sebanyak 609 usaha homestay dan vila tercatat di Jogja. DPRD mendorong regulasi untuk memberi kepastian hukum dan mengatur potensi pajaknya.
Tangkapan layar video pendaki ilegal mendaki Gunung Merapi pertengahan Juni 2025. (Istimewa)
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang sempat mendaki Gunung Merapi beberapa hari lalu. Balai menerima informasi tersebut pada Rabu (11/6/2025).
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan laporan tersebut pihaknya terima setelah akun Tiktok bernama @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) mengunggah aktivitas pendakian Gunung Merapi.
BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok
Balai TNGM kemudian melakukan penelusuran mendalam dan pendekatan persuasif kepada pemilik akun. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa pemilik akun berinisial CK mendaki pada 8 Juni 2025. Jumlah pendaki diduga lebih dari satu orang.
“Konten yang diunggah di Tiktok hingga 15 Juni 2025 ada tiga konten,” kata Wahyudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Wahyudi menambahkan pihaknya telah melakukan pengambilan data melalui kamera pemantau dan dia menjumpai aktivitas pendakian oleh CK. Hal ini diketahui dari baju yang dikenakan sama dengan yang dipakai pada konten terunggah.
Mengacu pada bukti-bukti teresbut, Wahyudi kemudian memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, Balai TNGM sedang dalam proses pemanggilan yang bersangkutan.
Dia kembali menegaskan tidak boleh ada aktivitas pendakian Gunung Merapi dan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung. Hal ini sangat membahayakan keselamatan lantaran status aktivitas Gunung Merapi saat ini berada di level III atau Siaga.
Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui hasil pengamatan dan analisis.
Balai TN Gunung Merapi telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo. Imbauan dan larangan tersebut semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski berada dalam status siaga, pendakian ilegal sebelumnya bahkan dilakukan oleh banyak orang. Pendakian ilegal tersebut dilakukan pada Minggu (13/4/2025). Ada 20 pendaki yang diamankan oleh petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali.
Atas tindakan membahayakan nyawa tersebut, Balai menjatuhkan sanksi berupa black list kepada pendaki itu. Mereka masuk dalam daftar hitam yang berarti dilarang melakukan segala aktivitas pendakian gunung di area kawasan konservasi selama tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 609 usaha homestay dan vila tercatat di Jogja. DPRD mendorong regulasi untuk memberi kepastian hukum dan mengatur potensi pajaknya.
Jadwal KA Bandara YIA 7 November 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek keberangkatan, kedatangan, dan waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 7 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
FSMR ISI Jogja mengembangkan ARTI untuk menghimpun, mengelola, melestarikan, dan menyebarluaskan karya seni digital dosen serta mahasiswa.
BPS mencatat IPM DIY 2026 mencapai 83,43 atau tumbuh 1,15%. Kota Jogja mencatat nilai tertinggi sebesar 90,28.