DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul mencatat ada 18.920 peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Pemkab pun berkomitmen untuk mengcove jaminan dengan syarat dilengkapi bukti-bukti yang menguatkan didalam proses pengobatan.
Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan, sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Sosial ada perubahan data penerima bantuan. Pada awalnya, bantuan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, namun saatt ini berpindah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Surat Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025. “Aturan ini dikeluarkan di awal Juni. Salah satunya menyangkut dengan adanya pembekuan peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Nasional [APBN],” kata Nurudin saat dihubungi Ahad (29/6/2025).
Berdasarkan surat tersebut ada sebanyak 18.920 peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul statusnya dibekukan. Kebijakan ini merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat karena dinilai tidak masuk kriteria lagi menerima bantuan.
BACA JUGA: Program PTSL di Gunungkidul Sasar 3.500 Bidang Tanah
“Sesuai dengan aturan baru, penerima bantuan merupakan by name by address yang masuk desil 1-5 dalam DTSEN. Kalau di luar itu, maka tidak lagi bisa menerima, maka bantuan yang diberikan dihentikan,” katanya.
Meski demikian, Nurudin memastikan tetap ada upaya penyisiran. Salah satunya tetap mengcover jaminan bagi penerima bantuan yang layak, tapi terkena kebijakan pembekuan dari Pemerintah Pusat.
Hanya saja, lanjut dia, untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran yang dibiayai APBD Kabupaten, maka warga yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti pengobatan mendesak atau pengantar rawat inap dari faskes. “Ini juga berlaku bagi warga yang mengikuti pengobatan rutin seperti cuci darah dan lainya. Sesuai dengan arahan dari bupati, maka harus bisa dibiayai oleh PBI APBD kabupaten,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto mengatakan, masalah kesehatan merupakan salah satu program prioritas yang harus dijalankan oleh pemkab. Oleh karenanya, sarana prasarana maupun akses kesehatan harus ditingkatkan kualitas pelayanannya, termasuk tingkat partisipasi dalam kepesertaan JKN.
“Kesehatan menjadi program prioritas sehingga harus dijalankan dengan memberikan akses yang baik ke Masyarakat,” katanya.
DPRD Gunungkidul juga mendorong adanya peningkatan pemerataan kapitasi BPJS Kesehatan di setiap puskesmas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada kesenjangan sehingga dapat mempermudah akses dalam pelayanan.
“Tujuannya agar fasilitas kesehatan dapat diberikan kepada Masyarakat di seluruh wilayah di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.