Regrouping SDN Hargomulyo Ditolak, Disdikpora Kulonprogo Tinjau Ulang
Rencana regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran ditolak warga. Disdikpora Kulonprogo akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Seorang perempuan harus mendekam di penjara lantaran mencuri motor mantan suaminya. -Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang janda berinisial S nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Parahnya, aksinya dilakukan kepada mantan suaminya sehingga kehilangan motor Yamaha Lexi. Peristiwa yang bermula dari beli tongseng ini terjadi, Senin (12/5/2025) lalu pada siang hari di Beji, Wates, Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku tiba bersama anaknya ke rumah korban inisial JS dua hari sebelum waktu kejadian. Berdalih ingin makan tongseng, tersangka meminta korban untuk beli ke luar rumahnya.
BACA JUGA: Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
"Pelaku ingin makan tongseng dan minum jus jambu JS yang mantan suaminya berinisiatif membelikannya ke luar rumah. Ternyata setelah kembali ke rumahnya mendapati satu motor Yamaha Lexi miliknya raib," katanya, Senin (30/6/2025).
Atas kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Wates. Saat dilakukan penyelidikan didapati informasi tersangka berada di Purworejo, Jawa Tengah. Sarjoko menyampaikan, tersangka S diciduk, Selasa (24/6/2025) siang di wilayah Purworejo. "Kami mengimbau masyarakat tetap waspada pencurian dari orang terdekat sekalipun," ujarnya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Wates, Ipda Erwan Sukendar menambahkan, jeda membeli tongseng hingga kembali ke rumah hanya sekitar satu jam saja. Motor Yamaha Lexi yang dicuri tersebut terparkir di garasi rumah JS.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
Kunci motor yang mudah ditemukan S sehingga langsung mengendarainya untuk membawanya kabur sampai Purworejo. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman paling lama lima tahun. "Rencananya motor curiannya digadaikan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. Aksi pencurian baru sekali ini saja dan dilakukan secara spontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rencana regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran ditolak warga. Disdikpora Kulonprogo akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Pelapor Ruben Onsu mencabut laporan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar setelah kerugian dilunasi secara kekeluargaan.
Timnas U20 Indonesia ditahan Malaysia 0-0 pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Garuda Muda membuang sejumlah peluang emas.
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Sekitar 50 kampung di Jogja telah memiliki hidran. Kawasan padat seperti Pajeksan masih membutuhkan tambahan untuk antisipasi kebakaran.
Banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China menewaskan 919 orang. Sebanyak 4.793 lainnya masih hilang, termasuk 853 warga asing.