Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Tim dari Satpol PP Gunungkidul saat mengecek ke lokasi pembangunan Drini Park di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari /Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP memberikan waktu hingga 15 Juli 2025 kepada pedagang yang mendirikan bangunan di aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari untuk membongkar secara mandiri. Kebijakan ini dilakukan mengacu pada hasil kesepakatan yang dibuat di pada 23 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, upaya penertiban bangunan milik pedagang di aliran sungai di Pantai Drini merupakan tindaklanjut dari kegiatan bersih-bersih yang dilaksanakan bupati. Dikarenakan didirikan di lokasi terlarang, maka harus ditertibkan.
Meski demikian, pihaknya tidak langsung menertibkan karena hasil kesepakatan dengan pemilik berjanji akan membongkar secara mandiri. “Kami beri waktu selama 45 hari dan batas waktu pembongkaran mandiri dilakukan pada 15 Juli 2025,” kata Edy, Ahad (6/7/2025).
BACA JUGA: Tim Panjat Tebing Indonesia Borong 3 Emas di Kejuaraan ASEAN 2025
Ia tidak menampik sudah melakukan pengawasan terhadap kegaitan pembongkaran oleh sembilan pedagang di Pantai Drini. Kendati demikian, hingga akhir Juni lalu, baru ada satu pedagang yang membongkar secara sukarela sendirian.
“Baru satu bangunan yang dibongkar. Sedangkan lainnya masih belum,” ungkapnya.
Edy mengakui masih memberikan kesempatan kepada pedagang lain untuk membongkar sendiri. Hal ini mengacu pada hasil kesepakatan yang telah dibuat, bahwa batas watu pembongkaran mandiri hingga 15 Juli mendatang.
“Ini masih ada waktu dan kami minta komitmen dari pedagang untuk membongkar sendiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan apabil hingga batas waktu yang ditentukan tidak membongkarnya, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa. Kebijakan ini
“Akan kami tertibkan karena sudah ada aturannya. Tapi, kalau sudah dibongkar sendiri, maka kami tidak akan bertindak,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan, pihaknya berharap proses pembongkaran bisa segera terealisasi. Hal ini dikarenakan tidak hanya menyangkut masalah kebersihan dan mengurangi risiko banjir, tapi juga untuk menjaga keindahan di kawasan wisata pantai.
BACA JUGA: KPK Akan Segera Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
“Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemboangkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda. “Teknisnya ada di Satpol PP yang menangani pembongkaran. Tapi, hasil kesepakatan awal, para pedagang bersedia membongkar secara mandiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.