Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur S (baju biru) digelandang dalam sesi jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025)/ Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—S, 60, ditangkap jajaran Polsek Pundong atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial M. Korban dan pelaku diketahui masih memiliki ikatan keluarga, meskipun jauh, dan tinggal bertetangga di Pundong, Bantul.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi sekitar bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Pundong. Modus operandi pelaku adalah memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan korban.
"Pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan satu jari tangannya ke kemaluan korban," terang Rumpoko dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).
Barang bukti yang diamankan dari korban yakni satu buah baju warna biru bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Sementara itu, barang bukti dari pelaku yang berhasil disita adalah satu kaos, satu celana, dan sprei warna hitam kombinasi kuning motif daun.
Kasus ini terungkap pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor (orang tua korban) mendapati korban pulang bermain dalam kondisi ketakutan dan gemetar.
Korban sempat menyebut nama "Mbah S" dan mengaku takut, tapi awalnya menolak menjelaskan alasannya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Selanjutnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, Polsek Pundong menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Petugas segera melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan terhadap terduga pelaku.
"Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Pelaku mengakui perbuatannya saat bertemu dengan kami," tambah Rumpoko.
Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali dengan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Hariyanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, selain di pekarangan rumah, pelaku juga pernah mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dengan iming-iming kue atau roti. Di dalam kamar, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Motifnya ketika kami tanya, katanya gemas karena tidak punya anak kecil," ungkap Heru.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Heru menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD dan Dinas Sosial setempat untuk mendampingi korban.
"Mereka sudah mendampingi korban setiap dibutuhkan pada saat diperiksa, di rumah pun juga didatangi, sehingga betul-betul untuk memulihkan mental korban tersebut karena ya itu tadi ketakutan dan trauma," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.