BPBD Kota Jogja Bekali Sukarelawan KTB Hadapi Bencana di Cagar Budaya
BPBD Kota Jogja membekali sukarelawan KTB dengan mitigasi bencana dan pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat di cagar budaya.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Penasihat Hukum Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior keberatan dengan tanggapan dari penuntut umum. Penasihat Hukum Lurah Trihanggo menilai tanggapan dari penuntut umum tidak sesuai dengan keberatan atau eksepsi yang disampaikannya.
Penasihat Hukum Putra Fajar Yunior, Kunto Nugroho Adnan menilai dalam sidang tersebut, penuntut umum tidak menjawab seluruh eksepsi yang diajukannya.
“Banyak dalam eksepsi kami yang tidak semuanya dijawab,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Kunto bersama timnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum yang menyebut Putra Fajar Yunior menerima uang Rp316 juta untuk sewa tanah kalurahan Trihanggo. Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum menilai lurah Trihanggo tersebut menerima uang Rp200 juta untuk biaya sewa tanah kalurahan, Rp9 juta untuk ganti rugi petani, dan sisanya dikuasai oleh lurah tersebut. Menurutnya, beberapa fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut tidak diungkap oleh penuntut umum.
Dia mencontohkan saat ada teguran pembangunan TKD oleh PT Liquid Next Generation. Kelurahan Trihanggo telah memberikan somasi. Namun menurut Kunto, fakta tersebut tidak diungkap penuntut umum dalam sidang tersebut.
Dia menilai fakta yang diungkap penuntut umum dalam sidang tersebut tidak berimbang.
“Jaksa punya pandangannya sendiri,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum menilai Putra Fajar Yunior melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sidang lanjutan kasus tersebut akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) dengan agenda putusan sela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Kota Jogja membekali sukarelawan KTB dengan mitigasi bencana dan pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat di cagar budaya.
Warga Garongan, Kulonprogo, mendukung pemberhentian sementara eks lurah Ngadiman yang menggugat keputusan Bupati ke PTUN Yogyakarta.
BNNP Bali memburu WNA yang diduga mengendalikan penyelundupan 4,59 kg kokain melalui Bandara Ngurah Rai. Dua WN Chile dan seorang WNI diamankan.
Paus Leo XIV kembali menjalankan tugas di rumah sakit dan menjalani fisioterapi setelah operasi kanker paru-paru di Roma.
KPK menetapkan tersangka kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.
meta deskripsiGets Premiere Yogyakarta menghadirkan Gets Grill & Chill, barbecue buffet di tepi kolam renang dengan live music setiap Sabtu pukul 17.00–22.00