Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berjanji akan segera melakukan penataan pejabat di lingkup pemkab. Guna memaksimalkan potensi, ada syarat khusus yang ingin diterapkan apabila pengawai ingin karirnya moncer, yakni harus memiliki hubungan harmonis dalam keluarga.
BACA JUGA: Bupati Endah Labrak Terduga Pelaku Penipuan
“Agustus besok akan ada penataan pejabat di lingkup pemkab. Ini dilakukan karen sudah sesuai aturan untuk penataan paling cepat dilaksanakan enam bulan setelah dilantik sebagai kepala daerah di Gunungkidul,” katanya, Minggu (27/6/2025).
Menurut Endah, upaya penataan tidak hanya berdasarkan dengan meilhat kemampuan dan kapasitas dimiliki seorang pegawai. Pasalnya, ia juga memberikan syarat tambahan, yakni wajib memiliki hubungan yang harmonis didalam keluarga.
“Jadi tidak hanya kompetensi, tapi saya juga melihat dari keharmonisan dalam rumah tangga. Jadi, kalau pun karirnya cemerlan, tapi kalau dilihat dari keharmonisan dalam keluarga kurang, maka tidak akan saya lirik,” katanya.
Bupat berpendapat sebagai abdi negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik di Masyarakat. Pasalnya, dengan memiliki hubungan rumah tangga baik, maka tidak ada yang ditutupi sehingga potensi penyelewengan dapat ditekan.
“Beda kalau ada yang disembunyikan, maka potensi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sangat mungkin. Jadi, bisa saja untuk mencukupi kebutuhannya dengan melakukan hal-hal tak diinginkan,” katanya.
Ditambahkannya, langkah ini diambil juga tidak lepas adanya sorotan terhadap kasus yang mendera masalah pegawai, mulai dari perselingkuhan hingga hubungan tak harmonis dalam keluarga. “Makanya saya putuskan akan melihat aspek penilaian dalam rumah tangga. Intinya pegawai harus menjadi contoh yang baik sehingga penataan tidak hanya melihat dari sisi kemampuan dan kompentensi dimiliki,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan mengatakan, kebijakan penataan pejabat merupaka kewenangan bupati dibantu oleh jajarannya. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan dilakukan dengan benar dan proses melalui kajian terlebih dahulu.
Tujuan dari pengkajian sebagai upaya memastikan pegawai yang ditugaskan di tempat baru dapat sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. “Jadi tidak boleh asal karena harus bisa menempatkan pegawai dengan benar, sesuai dengan koptensi yang dimiliki,” katanya.
Politikus Golkar ini menambahkan, adapun waktu pelaksanaan penataan diserahkan sepenuhnya ke bupati selaku pemilik kewenangan. “Rotasi memang dibutuhkan agar optimalisasi kinerja dapat diwujudkan dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.