Pria Bantul Bakar Rumah Orang Tua Gara-gara Tak Diberi Rp15 Juta
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Investasi - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyebut bahwa pengurusan izin perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan investasi asing fiktif di salah satu perusahaan PMA yang berlokasi di Bantul.
BACA JUGA: Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PMA diajukan secara daring melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) yang dibangun oleh Kementerian Investasi.
"Kalau perusahaan PMA itu kewenangan pusat, bukan provinsi atau kabupaten. Daerah tidak mengeluarkan rekomendasi," kata Annihayah, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, verifikasi atas permohonan izin juga sepenuhnya dilakukan langsung oleh sistem berdasarkan persyaratan administratif yang diajukan pemohon. "Pengawasan juga dari pusat. Pada saatnya aplikasi akan mengeluarkan short list pengawasan untuk diketahui oleh daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bantul, Sefta Adrianus Tarigan, mengungkapkan bahwa hasil operasi pengawasan terhadap sembilan perusahaan selama 29–31 Juli 2025 menemukan indikasi investasi asing fiktif di sebuah perusahaan di Bantul.
“Perusahaan itu tercatat memiliki investasi Rp30 miliar, tapi hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan nilai aktual diduga jauh di bawah itu,” ujar Sefta, yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jogja.
Bahkan, lanjut Sefta, ditemukan indikasi rekayasa dokumen untuk memenuhi syarat minimal investasi asing sebesar Rp10 miliar. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti bersama DPMPTSP setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.