15.294 Pelaku Usaha di Kota Jogja Sudah Bersertifikat Halal
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
Ilustrasi pemilahan sampah. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Warga Kelurahan Bumijo, Jetis, berupaya mengolah sampah anorganik yang dihasilkan dengan berbagai metode. Berbagai metode pengolahan sampah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengolahan sampah di wilayah tersebut.
Lurah Bumijo, Ani Purwanti menyampaikan warga Bumijo telah mengolah sampah anorganik secara mandiri. Dia menuturkan di Bumijo telah ada Pusat Daur Ulang (PDU) Papa Ndulang Mami dan Bank Sampah Jlantra sebagai pusat pengelolaan sampah anorganik di Bumijo.
"PDU Papa Ndulang Mami sebagai pusat edukasi dan praktik pengllahan sampah rumah tangga menjadi produk bernilai guna," katanya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Ani, ada banyak sampah anorganik yang selama ini dapat dimanfaatkan menjadi produk baru dengan melewati proses daur ulang. Ketika sudah diolah, sampah anorganik tersebut akan memiliki nilai ekonomi. pun Beberapa sampah anorganik tersebut antara lain botol plastik, kemasan sekali pakai, dan kertas bekas.
BACA JUGA: Masyarakat Lintas Agama Gotong Royong Bersihkan Sampah di Kali Code
Selain itu, menurutnya, warga Bumijo juga telah menyalurkan sampah anorganik melalui Bank Sampah Jlantra. Melalui bank sampah tersebut, warga dapat menyalurkan berbagai jenis sampah anorganiknya ke sana dengan mendaftar sebagai nasabah bank sampah. Nantinya, warga akan mendapatkan tabungan dari hasil penjualan sampahnya.
"Melalui sistem yang sederhana, warga dapat menukarkan sampah anorganik dengan tabungan atau untuk kebutuhan rumah tangga," katanya.
Dia menilai dua metode pengolahan sampah anorganik tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat di Bumijo.
"Pengolahan sampah anorganik ini diperlukan agar sampah yang ada tidak langsung berakhir di Tempat Pembuangan Akhir [TPA]," katanya.
Dia pun berharap agar semakin banyak warga Bumijo yang mengolah sampah anorganiknya menjadi produk baru. Dengan begitu, dia pun berharap agar ada penurunan volume sampah anorganik di Kota Jogja. (Stefani Yulindriani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
WJNC 2026 bergeser ke Malioboro hingga Titik Nol Kilometer. Pemkot Jogja menargetkan 60.000 pengunjung dan memperpanjang lama tinggal wisatawan.
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mobil bergetar saat berhenti, melaju, atau mengerem bisa menjadi tanda masalah mesin, ban, roda, transmisi hingga rem.
Satpol PP Bantul akan menertibkan bangunan liar dan semi permanen di sepanjang JJLS yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.