DPMPTSP Kota Jogja Luncurkan Katalog Data Perizinan Digital
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA– Sebanyak 32 warga Jogja mengisi kolom agamanya menjadi penghayat kepercayaan hingga awal September 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki menyampaikan sejumlah warga Kota Jogja yang sebelumnya telah menganut kepercayaan memilih mengosongkan kolom agamanya sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.97/PUU-XIV/2016.
"Namun setelah putusan itu dikeluarkan, warga Kota Jogja yang menganut kepercayaan mulai mengubah kolom agamanya secara bertahap," kata Septi, Selasa (2/9/2025).
Disdukcapil Kota Jogja mencatat jumlah warga yang mengubah kolom agama menjadi penganut kepercayaan pada Januari-September 2025 mencapai 32 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 29 orang.
“Mereka selama ini sudah menganut [kepercayaan], tetapi karena belum tersedia [kepercayaan] di kolom itu [agama], sehingga dicoret [dikosongkan] agamanya,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Dia menuturkan, sebagian besar penghayat kepercayaan yang mengubah kolom agamanya tersebut berusia lebih dari 50 tahun. Sementara, warga berusia produktif yang mengubah kolom agamanya, masih belum banyak ditemukan.
Septi menuturkan pengurusan perubahan kolom agama di KTP dinilai cukup mudah. Menurutnya, penghayat kepercayaan dapat langsung datang ke pelayanan yang diselenggarakan Disdukcapil Kota Jogja dan mengaku sebagai penghayat kepercayaan, maka pihaknya akan segera mengubah kolom agama yang ada.
“[Warga penganut kepercayaan] Dapat segera mengubah identitas kependudukannya, karena sudah ada kebijakan yang diperbolehkan,” ujarnya.
Dia mengaku kebijakan pencantuman kepercayaan dalam kolom KTP tersebut juga terus disosialisasikan secara rutin. Dengan begitu, dia berharap penganut kepercayaan yang mengubah kolom agamanya semakin bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Okupansi hotel DIY naik 5%-15% selama libur Maulid Nabi 2026. Asita juga mencatat permintaan perjalanan wisata naik sekitar 5%.
Persib tanpa Bobotoh menghadapi Manila Digger FC di play off ACL 2 pada 31 Agustus 2026 setelah mendapat sanksi AFC.
Firefox iOS kini hadirkan pemblokir iklan bawaan tanpa ekstensi. Aktifkan di Settings > Browsing > Content. Beda dengan ETP, ini khusus filter iklan
13 dampak buruk terlalu sering nonton TV: kurang gerak, berat badan naik, gangguan tidur, hingga produktivitas menurun. Simak cara bijak menonton TV.