TPR Baron Gunungkidul Terapkan Pembayaran Cashless 12 Mei
TPR Baron Gunungkidul mulai terapkan pembayaran cashless 12 Mei 2026 untuk tekan kebocoran retribusi wisata.
Ilustrasi pemohon menunggu penerbitan SKCK.dok.Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan SKCK di Polres Gunungkidul membludak dalam tiga hari terakhir. Oleh karena itu, guna mempermudah pelayanan, maka pengajuan untuk melengkapi berkas daftar riwayat hidup calon PPPK Paruh Waktu dapat dilayani di polsek terdekat.
Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Widodo mengatakan, untuk pelayanan SKCK hanya di kisaran 50 pemohon setiap harinya. Namun, sejak Rabu (10/9/2025) ada peningkatan signifikan karena pengajuan sebanyak 300 permohonan.
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD
Jumlah ini bertambah banyak pada Kamis (11/9/2025). Dalam sehari ada pengajuan sebanyak 1.300 permohonan. Praktis ini berdampak terhadap pelayanan karena penerbitan berlangsung hingga Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Layanan buka sampai malam. Petugas harus lembur karena pencetakan SKCK hingga Kamis pagi untuk diserahkan ke pemohon,” katanya, Jumat siang.
Dia menjelaskan, melonjaknya permohonan SKCK tidak lepas adanya proses pengisian daftar riwayat hidup untuk Calon PPPK Paruh Waktu di lingkup pemkab. Didalam pengisian tersebut, diwajibkan adanya surat keterangan catatan kepolisian sehingga calon bersangkutan mengurus ke Polres Gunungkidul.
Guna mengantisipasi membludaknya pemohon yang lebih banyak, maka ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Adapun hasilnya, pelayanan SKCK tidak harus diurus ke polres karena permohonan dapat dilakukan ke polsek sesuai dengan domisili calon pegawai bersangkutan.
“Mulai Jumat bisa dilayani di Polsek. Tapi, untuk pelayanan di Polres juga lumayan karena sudah ada 100 pemohon yang mengajukan penerbitan SKCK,” kata Widodo.
Terpisah, Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul sudah diumumkan. Total ada 2.000 pegawai non ASN yang diusulkan menjadi pegawai ini.
Menurut dia, setelah adanya pengumuman daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Gunungkidul, tahapan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup oleh calon bersangkutan. Pengisian akan berlangsung hingga 15 September mendatang.
“Sekarang sudah mulai bisa mengisi daftar riwayat hidup,” katanya.
Ditambahkan Farid, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses pengisian daftar riwayat hidup. Salah satunya menyangkut dengan batas waktu pengisian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kata Farid, apabila terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul.
“Jadi harus diisi dengan cermat, teliti dan tentunya tepat waktu sebelum pengisian ditutup di 15 September,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR Baron Gunungkidul mulai terapkan pembayaran cashless 12 Mei 2026 untuk tekan kebocoran retribusi wisata.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.