Satpol PP Pantau Titik Sampah Liar di Danurejan, Pelaku Dibidik
Satpol PP Kota Jogja melakukan profiling pelaku pembuangan sampah liar di Danurejan dan memperketat patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Ilustrasi penahanan - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S resmi ditahan Kejati DIY karena diduga menjual Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108, menimbulkan kerugian negara senilai Rp733 juta. Penahanan dilakukan Kamis (11/9/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan TKD Persil 108 seluas 6.650 m persegi ketika S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Dia menuturkan saat masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo, S terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010. Saat itu, S diduga bekerjasama dengan Carik Tegaltirto yang berinisial TB dan Lurah Tegaltirto yang berinisial SN mencoret persil tanah tersebut. Menurut Herwatan, S mencoret persil tanah tersebut lantaran tanah tersebut kerap kebanjiran.
“Tersangka S [diduga] dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat,” katanya di Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penyidikan, tanah tersebut telah dipindahtangankan menjadi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No.2883 seluas 1.747 m persegi yang dijual Rp1,1 miliar, serta SHM No.5000 yang masih bersinggungan dengan Persil 108 dengan nilai Rp300 juta.
BACA JUGA: Satelit Nusantara 5 Terbesar di Asia, Resmi Mengudara
“Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat DIY, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp733.084.739,” katanya.
Perbuatan S dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4/2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.11/2008 tentang Pengelolaan TKD, Peraturan Daerah (Perda) DIY No.1/2017, serta Pergub DIY No.34/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Menurut Herwatan, penyidik menahan S selama 20 hari di Lapas Kelas II Jogja pada 11–30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Kota Jogja melakukan profiling pelaku pembuangan sampah liar di Danurejan dan memperketat patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh untuk memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat.
Pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI ditilang setelah polisi memastikan kendaraan memakai pelat nomor palsu.
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.