Satpol PP Bantul Temukan 2.704 Batang Rokok Ilegal di Sanden
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
FE dokter gadungan dalam sesi jumpa pers, Kamis (18/9). /Harian Jogja-Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perempuan berinisial FE, 26, yang mengaku sebagai dokter, ditangkap Satreskrim Polres Bantul. FE diduga menipu warga dengan modus praktik pengobatan abal-abal di Dusun Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Dalam kasus ini, korban berinisial J warga Sedayu, mengalami kerugian hingga Rp538 juta dan kehilangan sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban J mencari terapi pengobatan untuk anaknya.
“Korban dikenalkan oleh tantenya ke seorang perempuan yang mengaku dokter bernama FE. Saat itu korban percaya karena pelaku membuka semacam tempat terapi di wilayah Sedayu,” ujarnya, Kamis (18/9/2024).
BACA JUGA: Cegah Banjir, Sejumlah Sungai Jogja Dilakukan Normalisasi
Korban kemudian diminta membayar Rp15 juta sebagai biaya awal terapi. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali meminta tambahan biaya dengan alasan anak korban menderita mitomania. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban kembali dipalak dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Menurut Mirza, pada November 2024 korban masih diminta Rp7,5 juta untuk biaya psikologi serta biaya pengobatan lain Rp46 juta setelah menyerahkan sertifikat tanah milik ayah kandungnya.
"Jadi untuk biaya psikologi itu totalnya Rp7,5 juta ditambah Rp46 juta. Berhubung saat itu belum ada biaya, korban meminjam Rp46 juta tersebut kepada pelaku dengan jaminan sertifikat tanah."
“Puncaknya, pada Februari 2025, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan korban mengidap HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta,” ungkapnya.
Selain itu, pada Juli 2025 korban J kembali diminta Rp10 juta dengan iming-iming uang deposit pengobatan akan segera cair. Namun, kecurigaan mulai muncul pada September 2025 ketika korban mengecek langsung ke RSUP dr. Sardjito dan mendapati bahwa FE tidak terdaftar sebagai dokter.
“Dari situ korban sadar telah ditipu, dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah serta sertifikat tanah,” kata Mirza.
Setelah laporan korban masuk ke Polres Bantul pada 4 September 2025, Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap FE di rumahnya di Dusun Padusan pada 5 September 2025.
“Pelaku hanya lulusan SMA dan tidak pernah kuliah kedokteran. Pengetahuan tentang alat medis didapat dari internet. Namun dia berani melakukan tindakan layaknya dokter, seperti mengambil darah, menginfus, hingga memberikan obat tanpa resep,” ujar Mirza.
Barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan palsu telah diamankan dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Ia juga berpotensi dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sudah cukup lama membuka praktik ilegal di wilayah Sedayu,” kata Mirza.
BACA JUGA: PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
FE mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, saya dari dulu selalu ingin jadi dokter dan belajar soal kedokteran otodidak dari internet," kata FE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.
Harga rumah Yogyakarta mencapai median Rp2 miliar pada Agustus 2026. Harga naik 14,3%, sedangkan listing turun 27,4%.