PSIM Kembali Kebobolan di Babak Kedua, Van Gastel Kian Tertekan
PSIM Jogja kalah 1-2 dari PSM Makassar pada pekan kelima Super League 2026/2027. Dua gol pada babak kedua memperpanjang tren negatif Laskar Mataram.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Raperda ini disebut menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan provinsi layak anak.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan tidak hanya menambah daftar regulasi tentang anak, melainkan mampu mengharmonisasikan aturan yang sudah ada.
BACA JUGA: BPBD DIY Catat Ada 62 Kecelakaan Laut
“Raperda ini adalah Raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur provinsi layak anak, membuktikan bahwa komitmen kita terdepan dibandingkan semua daerah di Indonesia,” kata Imam, pada Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, DIY telah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Provinsi Layak Anak. Menurutnya, capaian itu tidak cukup hanya menjadi kebanggaan, tetapi harus disertai langkah nyata untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut.
Imam menyebut Raperda ini akan mengatur sejumlah hal penting, di antaranya indikator provinsi layak anak yang mencakup komitmen kelembagaan, layanan, dan fasilitasi pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak.
Selain itu, Gubernur juga diwajibkan membentuk gugus tugas DIY Layak Anak dan menyusun rencana aksi daerah sebagai panduan pelaksanaan. Gugus tugas itu nantinya beranggotakan unsur perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat, hingga perwakilan anak.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan bahwa anak merupakan aset berharga bangsa sehingga pemenuhan haknya harus dilakukan secara sistematis. Namun, menurutnya, Raperda yang diajukan DPRD masih memiliki beberapa catatan penting.
“Ada sejumlah tantangan yang dihadapi DIY dalam kebijakan penerapan provinsi layak anak, di antaranya belum adanya indikator penyelenggaraan, belum jelasnya peran pembinaan Pemda terhadap kabupaten/kota, serta ketiadaan regulasi yang terstruktur,” ungkap Paku Alam X.
Ia menegaskan, agar raperda ini benar-benar implementatif, diperlukan pengaturan yang lebih detail serta kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi itu, lanjutnya, penting untuk menjawab tantangan di era globalisasi yang kompleks, di mana anak-anak menghadapi tekanan sosial, budaya, hingga perkembangan teknologi yang cepat.
Paku Alam menambahkan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang mendorong keterlibatan semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja kalah 1-2 dari PSM Makassar pada pekan kelima Super League 2026/2027. Dua gol pada babak kedua memperpanjang tren negatif Laskar Mataram.
DPC PDIP Kota Jogja menggelar kaderisasi bagi 64 peserta di Kaliurang untuk memperkuat ideologi, disiplin, dan komitmen memperjuangkan rakyat.
Bulog Banyumas menyalurkan 31.904,3 ton beras SPHP sepanjang 2026. Stok beras di gudang mencapai 61.000 ton untuk menjaga stabilitas harga.
Turnamen 9-Ball Rex Biliar di Sleman diikuti 64 peserta dari DIY untuk mengasah kemampuan dan mendukung regenerasi atlet menuju Porda 2027.
Kapolri mengungkap laboratorium sabu seberat 1,2 ton di Pidie, Aceh, diduga dikendalikan ahli kimia dari jaringan internasional. Sebanyak 11 orang ditangkap.
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani