Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Penumpang Maxride di Jogja.Abdul Hamid Razak / Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengimbau [taksi online] Maxride untuk segera mengurus perizinan. Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah mengeluarkan Surat Edaran beberapa bulan lalu namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Kabid Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan telah mengumpulkan Kabupaten-Kota dan menghasilkan Surat Edaran yang melarang operasional Maxride. Surat daran tersebut berisi beberapa poin diantaranya kendaraan bermotor roda tiga dan sejenisnya yang akan digunakan untuk angkutan penumpang umum wajib memiliki izin angkutan yang sah sesuai ketentuan peraturan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Aturan Taksi Terbang, Masuk Kategori Drone
Apabila kendaraan roda tiga tersebut akan digunakan sebagai angkutan di kawasan tertentu, maka berdasarkan fungsi jalan kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi di jalan lokal dan jalan lingkungan, serta dilarang melintas di jalan arteri dan kolektor.
Kendaraan bermotor roda tiga untuk angkutan penumpang tidak termasuk dalam kategori angkutan sewa khusus, sehingga tidak dapat beroperasi dalam skema angkutan berbasis aplikasi. Dishub Kabupaten/Kota dan Polres/Polresta dapat melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas beberapa ketentuan tersebut.
“Tahapannya setelah ada SE itu seharusnya ada publikasi dan sosialisasi di masyararkat. Kalau sesuai Permenhub 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, kendaraan roda tiga bajaj akan digunakan sebagai angkutan umum masuk kategori angkutan lingkungan. Dia harus beroperasi di jalan lokal lingkungan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Sesuai dengan Permenhub tersebut, perizinan untuk angkutan roda tiga tersebut ada di Kabupaten-Kota. Namun sejauh ini di Kabupaten-Kota menurutnya juga belum mendapat pengajuan izin itu. “Jadi tindak lanjutnya dikembalikan ke kabupaten-kota seperti apa. Apakah ada kawasan tertentu yang ditetapkan atau memang full tidak boleh,” ujarnya.
Dishub DIY pada awal kemunculan Maxride juga telah menyampaikan aturan yang harus dipatuhi. Namun sejauh ini dari Maxride tidak ada tindak lanjut. Bentuk badan usahanya pun menurutnya juga belum jelas.
“Sampai saat ini mereka belum jelas. Kalau yang di dealer di Jombor itu jualan tapi juga menyewakan untuk ditarik masyarakat jadi angkutan umum. Kalau sebagai dealer harusnya tidak boleh menyewakan untuk ditarik. Kalau dia sebagai perusahaan angkutan umum harus mengurus izin trayek,” kata dia.
Maxride tidak bisa disamakan dengan ojek online (ojol) karena memiliki roda tiga dan berumah-rumah. “Sehingga tidak bisa dimasukkan di angkutan sepeda motor. Sedangkan kalau mau dimasukkan dalam angkutan sewa khusus juga tidak masuk karena besaran silinder minimal 1.000 CC. Kalau Maxride hanya250 CC,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Iran dan Oman menyepakati peta rute pelayaran Selat Hormuz setelah perundingan teknis selama tiga bulan, tetapi jalur belum sepenuhnya normal.
Pemerintah menyiapkan dokter terbang dan mobile dentist untuk memperluas layanan kesehatan, termasuk menjangkau daerah terpencil.
Wacana dwikewarganegaraan yang disampaikan Prabowo masih sebatas gagasan. Pemerintah belum menyusun skema dan target penerapannya.
PLN mengerahkan personel penuh memulihkan listrik pascagempa Flores. Sebanyak 98,3 persen penyulang dan 88 persen pelanggan sudah menyala.
Novak Djokovic tersingkir dari Cincinnati Open 2026 setelah kalah 6-2, 4-6, 4-6 dari petenis Argentina Thiago Agustin Tirante.