Hari Besar Kepercayaan Bikin Penghayat Kian Percaya Diri
Hari Besar Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinilai memperkuat pengakuan negara dan membuat penghayat kepercayaan di DIY semakin percaya diri.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho (tengah) menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor di Polsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial DF alias Dito, 26, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Mergangsan setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang remaja laki-laki di Kota Jogja.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berinisial NW, 17, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online pada awal September 2025. Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan percakapan lewat aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA: Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi
Pada Selasa, (16/9/2025), NW dan Dito sepakat bertemu di sebuah restoran kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Dito meminjam motor Honda PCX tahun 2022 warna hitam milik korban dengan alasan hendak membeli bunga.
“Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi lewat WhatsApp maupun aplikasi perkenalan online, tetapi tidak mendapat jawaban,” ujar Heri, Selasa (30/9/2025).
Merasa ditipu, NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan. Unit Reskrim Polsek Mergangsan selanjutnya melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui sebagai DF alias Dito. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, DF mengaku menjual motor curian itu seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel merek Infinix serta melunasi utang sebesar Rp2,5 juta.
“Pelaku merupakan residivis dengan modus serupa. Tahun 2022 pernah ditangkap di wilayah hukum Sleman,” terang Kapolsek.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami keberadaan pihak yang membeli sepeda motor tersebut. DF sementara ini ditahan di Polsek Mergangsan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada awak media, DF mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor karena terjerat hutang. Ia pun membantah dirinya terlibat dalam perjudian online. “Terpaksa, untuk bayar hutang. Tidak pernah itu (judol),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp900.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Besar Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinilai memperkuat pengakuan negara dan membuat penghayat kepercayaan di DIY semakin percaya diri.
Menkop Ferry Juliantoro merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun dalam rapat bersama Komisi VI DPR.
Inggris unggul rekor pertemuan atas Argentina jelang semifinal Piala Dunia 2026. Simak head to head dan lima pertemuan terakhir.
Jogja Job Fair 2026 menghadirkan lebih dari 3.000 lowongan kerja, layanan konsultasi karier, dan peluang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.
Royal Healthy Wonosobo meraih penghargaan transaksi tertinggi JLC Race Award 2025 JNE dan membawa pulang mobil listrik BYD Atto 1.
Disdikpora Kulonprogo menyiapkan guru sementara untuk Sekolah Rakyat Gulurejo sambil menunggu rekrutmen Kemensos selesai.