Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, akan mengkaji larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Kota Jogja untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
Usulan ini menyasar pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja No. 40/2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang selama ini dianggap belum berdampak signifikan. Hasto menjelaskan pada prinsipnya mendukung usulan tersebut. “Itu upaya menurunkan sampah dari hulu, saya mendukung,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Terkait regulasi baru yang lebih memberi tekanan pada pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, ia akan mengkaji terlebih dahulu. “Kalau itu Perwal ya nanti saya pelajari dulu, perlu dikaji. Tapi paling tidak perwal yang ada dilaksanakan dulu,” katanya.
BACA JUGA: Pakar: Jembatan Pandansimo dan Kelok 23 Jadi Investasi Bantul
Ia juga mengungkapkan saat ini Pemkot Jogja juga tengah fokus menggencarkan program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos). “Progress Mas Jos per hari sampah dapur yang terkumpul yang tidak dicampur sudah mencapai 350 ember,” ungkapnya.
Hasto menargetkan nantinya sampah basah yang terkumpul mencapai 1.000 ember setiap hari. Pemkot Jogja juga telah membagikan 6.000 ember kepada masyarakat untuk mendukung program ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dikerahkan untuk mendampingi program Mas Jos di setiap kelurahan.
“Saya bagi ke seluruh kelurahan, banyak OPD yang membeli galon dan dibagi ke rumah-rumah. Jadi gotong royong. Nanti OPD saya evaluasi juga, OPD mana yang paling bagus, jadi kompetisi untuk komitmen mengatasi sampah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, menegaskan pihaknya menginginkan aturan yang lebih kuat. “Kami menekankan agar Perwal tidak hanya sebatas membatasi, tetapi mengarah pada pelarangan kantong plastik sekali pakai di toko, restoran, maupun tempat usaha lain,” katanya.
BACA JUGA: Megawati Soekarnoputri Tanam Pohon Bodhi di UGM, Ini Maknanya
Bambang menyebutkan, di sejumlah daerah lain kebijakan pelarangan sudah berjalan. Toko-toko tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen sehingga masyarakat otomatis terbiasa membawa wadah belanja sendiri. Menurutnya, praktik serupa bisa diterapkan di Kota Jogja untuk menekan timbulan sampah plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.