League Cup Batasi 3 Pemain Asing, Ini Kata Pelatih PSIM Jogja
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menuntaskan tahap harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang sebelumnya dibahas oleh tiga panitia khusus (Pansus). Proses tersebut menjadi langkah akhir sebelum rancangan itu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. “Tahapan harmonisasi ini bukan sekadar administratif, tetapi memastikan setiap Raperda memiliki konsistensi norma dan arah yang jelas,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Tiga rancangan yang diselaraskan dalam rapat pada Rabu (22/10/2025) tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah; Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak; dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Tahun 2026–2045.
Yuni menyebut seluruh Pansus telah menyelesaikan pembahasan substansi sesuai jadwal. Tidak ada koreksi besar yang muncul saat harmonisasi karena seluruh rancangan telah melalui pembahasan intensif di tingkat komisi dan dengan perangkat daerah terkait. “Semuanya sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari pihak-pihak yang akan memanfaatkan perda itu nantinya,” katanya.
Setelah tahapan harmonisasi selesai, seluruh Raperda akan dikirim ke Kemendagri untuk memperoleh fasilitasi. Dari hasil fasilitasi tersebut, barulah dilakukan penomoran dan penetapan sebagai peraturan daerah. “Biasanya fasilitasi di Kemendagri ini bisa cukup lama, sekitar lima sampai tujuh bulan. Kami berharap bisa selesai dalam tiga bulan,” ujar Yuni.
Ia memperkirakan penerapan tiga perda baru itu kemungkinan dimulai pada 2027, tergantung pada kecepatan proses di tingkat pusat. Menurutnya, penyusunan regulasi daerah memang tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut kepastian hukum dan arah pembangunan jangka panjang.
Yuni menegaskan bahwa harmonisasi ini juga menjadi wujud komitmen DPRD DIY dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat. “Kami ingin setiap perda yang lahir bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan daerah,” ucapnya.
Ia berharap hasil kerja bersama antara DPRD dan eksekutif ini bisa menghasilkan peraturan yang memberi dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan, kesejahteraan warga, serta pembangunan berkelanjutan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.