RPPLH DIY 2026-2056, DPRD Ingatkan Ekonomi Tak Korbankan Lingkungan
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho (tengah) menjelaskan kronologi penggelapan kamera rental saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Jogja, pada Selasa (28/10/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp5,5 juta, seorang pemuda asal Tegalrejo, Kota Jogja, nekat menggadaikan kamera sewaan ke Surabaya. Aksi ini berakhir dengan penangkapan dirinya oleh polisi setelah kamera yang digadaikan berhasil dilacak.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan tersangka berinisial YAS, 24, awalnya menyewa kamera dari sebuah persewaan kamera di Mergangsan, pada Sabtu (4/10/2025). Ia menyewa kamera selama dua hari dengan biaya Rp305.000 per hari dan meninggalkan jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW.
Kepada pihak rental, tersangka mengaku KTP tersebut milik saudarinya. Namun, belakangan diketahui KTP tersebut milik orang tak dikenal yang ia temukan secara tidak sengaja.
“Setelah batas waktu sewa habis, karyawan rental berusaha menghubungi tersangka, tetapi nomornya sudah tidak aktif. Laporan kemudian dibuat oleh pihak rental ke Polsek Mergangsan,” kata Heri saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa kamera telah digadaikan di Surabaya senilai Rp5,27 juta. Polisi kemudian menelusuri jejak tersangka hingga menemukan YAS di sebuah rumah kos di Triharjo, Sleman, pada Sabtu (18/10/2025).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan surat bukti gadai dari outlet di Surabaya. Tersangka mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online,” ujarnya.
Barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera berhasil diamankan polisi di Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (24/10/2025).
Kepada awak media, YAS mengaku tidak terlibat judi online, hanya terdesak untuk membayar utang pinjol untuk kebutuhan sehari-hari. “Pekerjaan saya serabutan. Waktu itu cuma kepikiran karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” ucap YAS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.
Harga pangan nasional Sabtu 22 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp70.450/kg dan telur ayam ras Rp29.350/kg berdasarkan data PIHPS.
Microsoft mengakui menu klik kanan Windows 11 lambat dan berantakan. Kini, desain baru diuji dengan fitur kustomisasi.
Inter Milan vs Monza tersaji pada pekan pertama Serie A 2026/2027. Nerazzurri mengincar kemenangan untuk memulai misi pertahankan scudetto.
Harga BBM 22 Agustus 2026 masih mengacu penyesuaian awal Agustus. Pertamax Rp15.950, sementara diesel Shell Rp21.910 per liter.
Thailand vs Vietnam bertemu di final Piala AFF 2026. Thailand memburu gelar sekaligus ingin membalas kekalahan pada final 2024.