Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Tidak ada foto
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY terkait tata kelola sampah pasca-penutupan TPA Piyungan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah penyempurnaan peta alur sampah (zonasi) dan pelaksanaan audit teknis terhadap fasilitas pengolahan sampah di wilayah ini.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan ORI mendorong Pemkab untuk melakukan evaluasi teknis terhadap kinerja mesin pengolahan sampah yang belum beroperasi maksimal.
"ORI meminta kami mengaudit secara teknis, mencari tahu mengapa kapasitas mesin pengolah sampah belum bisa maksimal sesuai perencanaan. Misalnya dari target 50 ton per hari, realisasinya masih di bawah itu," ujar Hermawan, Selasa (28/10/2025).
Selain audit teknis, Pemkab juga akan menyempurnakan peta alur atau zonasi sampah yang dinilai ORI DIY belum tertata rapi. "Zonasi pengolahan sampah kami memang belum sempurna, masih ada aliran sampah yang silang antarkawasan. Ini akan kami benahi terlebih dahulu," imbuhnya.
Hermawan menambahkan, ORI juga mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui regulasi yang lebih tegas di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, Pemkab akan memperluas program Sekolah Adiwiyata sebagai upaya menanamkan kesadaran pengelolaan sampah sejak dini.
"Sekolah Adiwiyata ini tinggal dikembangkan ke sekolah-sekolah lain. Tujuannya agar pengelolaan sampah menjadi bagian dari pendidikan karakter sejak SD hingga SMA," ujarny
Ke depan, Hermawan menyebut Pemkab Bantul perlu merumuskan ulang sistem pengelolaan jika megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Projek ini ditargetkan mampu mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari.
"Jika PSEL beroperasi, kami harus memastikan TPS3R dan unit pengolahan di lapangan tetap berfungsi. Semua pihak akan dilibatkan, mulai dari warga, desa, hingga kelurahan," katanya.
Temuan Utama ORI DIY
Sebelumnya, ORI DIY menyerahkan Laporan Hasil Kajian Problematika Tata Kelola Sampah di DIY Pasca Penutupan TPA Piyungan kepada Pemkab Bantul, Senin (27/10/2025). Laporan tersebut menyoroti sejumlah masalah mendasar:
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, dalam keterangannya menyebut persoalan utama tata kelola sampah di DIY bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
"Regulasinya sudah lengkap, tetapi pelaksanaannya belum konsisten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.