Ekonom: Prinsip Keberlanjutan Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi DIY
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Ilustrasi anjing - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus peredaran daging anjing untuk konsumsi masih terjadi di DIY yang belum memiliki dasar hukum kuat untuk melarang. Regulasi itu sebenarnya telah dibahas legislatif yang dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Asal Hewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan pembahasan Raperda ini masih berada di tahap awal. Saat ini pihaknya tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan aturan.
“Kemungkinan masih lama pembahasan Raperdanya. Masih dibuatkan naskah akademiknya. Tapi prosesnya tidak semudah itu, ada juga Raperda lain yang sedang dibahas,” ujar Yuni, Senin (3/11/2025).
Yuni menyebut Raperda tersebut secara umum akan mengatur seluruh aspek terkait pangan asal hewan, termasuk kondisi hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi produk olahan. Ia menjelaskan perda ini akan menjadi landasan hukum pertama di DIY yang menata keamanan pangan hewani secara menyeluruh.
“Kalau Perda ini jadi, akan mengatur semua hewan di DIY. Karena sampai hari ini belum ada perda yang mengatur tentang kondisi hewan, proses penyembelihan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain pelarangan perdagangan daging anjing dan daging tak lazim lainnya, Raperda ini juga akan memuat mekanisme pengawasan, pendampingan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar. Menurut Yuni, langkah ini penting untuk melindungi konsumen agar mendapatkan produk hewani yang aman dan layak dikonsumsi.
“Artinya, perda ini nantinya selain bisa membantu memastikan konsumen membeli atau memakan pangan yang aman dan layak juga menjadi aturan yang tegas dalam memberikan sanksi atau pembinaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perda yang secara khusus melarang perdagangan daging anjing. Menurutnya, minimnya kasus yang ditemukan serta belum adanya bukti kuat dampak kesehatan dari konsumsi daging anjing menjadi alasan utama belum lahirnya aturan tersebut.
“Biasanya perda berkaitan dengan pelarangan penjualan daging itu kan dikaitkan dengan efek yang akan ditimbulkannya, sehingga akhirnya dikeluarkanlah perda. Nah, ini kan belum ada aturan yang mengatur itu karena memang masih minor,” kata Bagas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendekatkan sarana pelayanan kepada masyarakat luas.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.