League Cup Batasi 3 Pemain Asing, Ini Kata Pelatih PSIM Jogja
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
Ilustrasi anjing - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus peredaran daging anjing untuk konsumsi masih terjadi di DIY yang belum memiliki dasar hukum kuat untuk melarang. Regulasi itu sebenarnya telah dibahas legislatif yang dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Asal Hewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan pembahasan Raperda ini masih berada di tahap awal. Saat ini pihaknya tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan aturan.
“Kemungkinan masih lama pembahasan Raperdanya. Masih dibuatkan naskah akademiknya. Tapi prosesnya tidak semudah itu, ada juga Raperda lain yang sedang dibahas,” ujar Yuni, Senin (3/11/2025).
Yuni menyebut Raperda tersebut secara umum akan mengatur seluruh aspek terkait pangan asal hewan, termasuk kondisi hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi produk olahan. Ia menjelaskan perda ini akan menjadi landasan hukum pertama di DIY yang menata keamanan pangan hewani secara menyeluruh.
“Kalau Perda ini jadi, akan mengatur semua hewan di DIY. Karena sampai hari ini belum ada perda yang mengatur tentang kondisi hewan, proses penyembelihan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain pelarangan perdagangan daging anjing dan daging tak lazim lainnya, Raperda ini juga akan memuat mekanisme pengawasan, pendampingan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar. Menurut Yuni, langkah ini penting untuk melindungi konsumen agar mendapatkan produk hewani yang aman dan layak dikonsumsi.
“Artinya, perda ini nantinya selain bisa membantu memastikan konsumen membeli atau memakan pangan yang aman dan layak juga menjadi aturan yang tegas dalam memberikan sanksi atau pembinaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perda yang secara khusus melarang perdagangan daging anjing. Menurutnya, minimnya kasus yang ditemukan serta belum adanya bukti kuat dampak kesehatan dari konsumsi daging anjing menjadi alasan utama belum lahirnya aturan tersebut.
“Biasanya perda berkaitan dengan pelarangan penjualan daging itu kan dikaitkan dengan efek yang akan ditimbulkannya, sehingga akhirnya dikeluarkanlah perda. Nah, ini kan belum ada aturan yang mengatur itu karena memang masih minor,” kata Bagas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja hanya bisa mendaftarkan tiga pemain asing di League Cup 2026/2027 meski memiliki 11 legiun asing. Jean-Paul van Gastel siap mengandalkan pemain loka
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.