Hanya Khusus Penumpang, Stasiun Lempuyangan Jogja Tak Layani Angkutan Barang di 2028
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Perwakilan Kemantren Umbulharjo memberikan edukasi terkait program Mas Jos kepada warga, November 2025. – ist/Kemantren Umbulharjo
Harianjogja.com, JOGJA–Kemantren Umbulharjo terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Melalui program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos), warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan kini diedukasi untuk mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.
Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Umbulharjo, Joko Saptono menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan warga yang resah terhadap maraknya pembuangan sampah liar di wilayah mereka. Pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, warga melaporkan dua pelaku pembuang sampah di Jalan Veteran, Kelurahan Warungboto.
“Warga yang peduli kebersihan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pembuang sampah liar karena sudah merasa gemas dengan perilaku tersebut. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan sambang ke rumah para pelaku untuk memberikan edukasi,” katanya, Senin (10/11/2025).
Dia menuturkan dalam kunjungan tersebut, pihaknya memberikan pembinaan kepada dua warga yang terbukti membuang sampah sembarangan. Salah satu pembuang sampah liar yang berinisial SH, warga Pandeyan, dan warga lainnya berinisial SS yang berasal dari Warungboto, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Keduanya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Kami juga memberikan pemahaman tentang cara memilah sampah organik dan anorganik serta pentingnya berlangganan transporter resmi untuk pembuangan sampah,” katanya.
Dia menambahkan tindakan tegas akan diterapkan ketika pelanggaran terulang kembali. Dia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.9/2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah, diatur bahwa pembuang sampah sembarangan dapat dikenai denda atau pidana kurungan hingga tiga bulan.
“Melalui program Mas Jos, kami ingin menumbuhkan kesadaran warga bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama. Harapannya, cita-cita Jogja bersih dari sampah dapat segera terwujud,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Lionel Messi pensiun dari Timnas Argentina. Nomor 10 masih kosong dan AFA belum menentukan siapa penerusnya setelah laga perpisahan.
Wayne Rooney menolak menerima gelar Liga Inggris jika Man City dicabut. Ia justru mendukung hukuman degradasi dan pembatasan belanja.
OpenAI meluncurkan Dots, agen AI berbasis GPT-6 Astra yang bisa bekerja mandiri 24 jam dan terhubung dengan lebih dari 4.000 aplikasi.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian hari ini, Rabu 30 September 2026, turun. Cek harga jual dan buyback lengkap semua ukuran.
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat