Hadapi Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Diminta Bijak Memakai Air
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Lurah MG dan Carik KI sebagai tersangka korupsi dana kalurahan 2022–2024. Mereka diduga memakai anggaran untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan pengadaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka duet Lurah dan Carik ini dilakukan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp418,2 juta.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 10 Oktober 2025 dan keduanya ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Peran MG (Lurah) adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
Sementara itu, peran dari tersangka KI (Carik) adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” kata Alfian.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yang menjadi dasar ancaman hukuman berat:
“Dengan ancaman ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Alfian.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, sudah mendengar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kalurahan Bohol, Rongkop.
Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk membahas status Lurah dan Carik Bohol yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Baru dibahas dan nantinya akan ada pelaksana tugas menggantikan ketugasan yang dimiliki Lurah maupun Carik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.