Pemkab Gunungkidul Tegaskan TKD Tak Boleh untuk Tambang dan Penginapan
Pemkab Gunungkidul mengingatkan kalurahan agar mematuhi aturan pemanfaatan TKD setelah sejumlah usaha di atas tanah kalurahan ditutup.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Lurah MG dan Carik KI sebagai tersangka korupsi dana kalurahan 2022–2024. Mereka diduga memakai anggaran untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan pengadaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka duet Lurah dan Carik ini dilakukan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp418,2 juta.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 10 Oktober 2025 dan keduanya ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Peran MG (Lurah) adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
Sementara itu, peran dari tersangka KI (Carik) adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” kata Alfian.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yang menjadi dasar ancaman hukuman berat:
“Dengan ancaman ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Alfian.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, sudah mendengar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kalurahan Bohol, Rongkop.
Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk membahas status Lurah dan Carik Bohol yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Baru dibahas dan nantinya akan ada pelaksana tugas menggantikan ketugasan yang dimiliki Lurah maupun Carik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengingatkan kalurahan agar mematuhi aturan pemanfaatan TKD setelah sejumlah usaha di atas tanah kalurahan ditutup.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Di tengah impitan tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah