Dugaan Politik Uang Pilur Panggungharjo, Ini Kata Bawaslu Bantul
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
Seorang penumpang menaiki Maxride di Jogja, Selasa (20/5/2025)/ Harian Jogja- Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan larangan operasional Maxride dan bentor sudah berlaku sejak Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada penindakan di lapangan karena masih menunggu koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan aturan pelarangan tersebut sudah ditetapkan sejak Agustus 2025. Keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan bersama yang dikoordinasikan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan berlaku serentak di beberapa kabupaten.
“Untuk pelarangan Maxride di Bantul sudah beberapa bulan yang lalu. Kami sudah mengirimkan surat Bupati kepada operator Maxride,” ujar Singgih Riyadi, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan, larangan itu tidak hanya berlaku di Bantul, tetapi juga diterapkan di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. “Saat itu hampir serentak Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kulonprogo, kemudian akan disusul Kota Jogja. Semua dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY,” ungkapnya.
Meskipun surat resmi telah dikirimkan, Singgih menegaskan penegakan aturan tidak bisa dilakukan sepihak. “Untuk penindakan di lapangan memang belum dilakukan karena harus dilakukan secara kolaborasi antara Dishub, kepolisian, dan stakeholder yang lain,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyatakan belum ada langkah khusus terkait penindakan larangan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya belum menjalankan tindakan represif.
“Tidak ada, Mas,” singkatnya.
Dengan belum adanya operasi atau penindakan, Dishub Bantul masih menunggu proses koordinasi lebih lanjut agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
Pemkot Magelang menyiapkan lima kampung wisata dari delapan kelurahan nominasi. Penetapan dilakukan melalui SK Wali Kota Magelang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut gaji manajer KDKMP bersumber dari APBN dengan pendapatan Rp6,8 juta-Rp8,3 juta per bulan.
Dinkes Semarang menyebut kualitas udara radius 2 km TPA Jatibarang tidak sehat usai kebakaran, warga diminta waspadai gangguan pernapasan.
Polda Sumut menyita 244 kg sabu dari tiga kasus berbeda di Asahan, Aceh Timur, dan Langkat. Sebanyak sembilan tersangka diamankan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta warga mewaspadai kebakaran di permukiman padat, terutama saat cuaca panas berkepanjangan.