Razia Miras Bantul: Polisi Sasar Tiga Lokasi, 256 Botol Disita
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Seorang penumpang menaiki Maxride di Jogja, Selasa (20/5/2025)/ Harian Jogja- Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan larangan operasional Maxride dan bentor sudah berlaku sejak Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada penindakan di lapangan karena masih menunggu koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan aturan pelarangan tersebut sudah ditetapkan sejak Agustus 2025. Keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan bersama yang dikoordinasikan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan berlaku serentak di beberapa kabupaten.
“Untuk pelarangan Maxride di Bantul sudah beberapa bulan yang lalu. Kami sudah mengirimkan surat Bupati kepada operator Maxride,” ujar Singgih Riyadi, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan, larangan itu tidak hanya berlaku di Bantul, tetapi juga diterapkan di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. “Saat itu hampir serentak Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kulonprogo, kemudian akan disusul Kota Jogja. Semua dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY,” ungkapnya.
Meskipun surat resmi telah dikirimkan, Singgih menegaskan penegakan aturan tidak bisa dilakukan sepihak. “Untuk penindakan di lapangan memang belum dilakukan karena harus dilakukan secara kolaborasi antara Dishub, kepolisian, dan stakeholder yang lain,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyatakan belum ada langkah khusus terkait penindakan larangan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya belum menjalankan tindakan represif.
“Tidak ada, Mas,” singkatnya.
Dengan belum adanya operasi atau penindakan, Dishub Bantul masih menunggu proses koordinasi lebih lanjut agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Arsenal resmi menutup musim Liga Inggris 2025/2026 sebagai juara setelah kokoh di puncak klasemen akhir Premier League
Disdag Kota Jogja menemukan Minyakita dijual Rp21.000 per liter di Pasar Giwangan sebelum pedagang mendapat pembinaan.
Oman dan Iran membahas kebebasan navigasi Selat Hormuz di tengah negosiasi Iran-AS dan potensi pelonggaran sanksi minyak.