Belanja Pegawai Gunungkidul di Atas Batas, Ini Strategi Dewan
Belanja pegawai Gunungkidul masih sekitar 39%. DPRD meminta Pemkab menggenjot PAD dan berkonsultasi dengan Kemendagri jelang aturan 2027.
Ilustrasi investasi - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul meninjau ulang seluruh skema insentif dan kemudahan investasi guna memastikan fasilitasi bagi pelaku usaha berjalan efektif. Evaluasi ini dilakukan untuk menguatkan iklim investasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah OPD dilibatkan dalam pembahasan, mulai dari pendampingan perizinan, bantuan modal kelompok, hingga kajian lahan industri di Sedayu dan Pajangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyaluran insentif tetap disesuaikan kemampuan anggaran tiap dinas.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul, Ihwan Qomaru menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas terkait insentif dan kemudahan penanaman modal. Menurutnya beberapa fasilitasi bagi pelaku usaha dari OPD telah berjalan sesuai ketentuan Perda dan Perbup yang mengatur insentif daerah.
Ihwan menjelaskan, bantuan berupa modal atau peralatan hanya dapat diakses oleh kelompok usaha, bukan perorangan dan sifatnya bergantung pada ketersediaan anggaran setiap tahun dari OPD terkait. “Jenis dan jumlahnya selalu berbeda mengikuti kemampuan anggaran masing-masing dinas” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Adapun fasilitas yang dapat diakses oleh pelaku usaha perorangan lebih banyak berupa pendampingan perizinan, yang sudah disediakan oleh Dinkes, DLH, DKUKMPP, dan Dispar. Untuk permohonan informasi terkait lahan industri, Bappeda akan menyampaikan hasil kajian terbaru Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di wilayah Sedayu dan Pajangan.
Ihwan juga menambahkan bahwa akses modal bagi pelaku usaha tetap terbuka melalui jalur perbankan. “Bank Bantul bersedia dipertemukan dengan pelaku usaha untuk memberikan kredit ringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menambahkan, seluruh poin insentif harusnya ditinjau kembali agar sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No. 1/2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Perda tersebut menegaskan tiga tujuan utama dari aturan itu yakni meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperluas peran masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa bentuk insentif yang dapat diberikan bagi pelaku usaha mencakup pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal dan peralatan bagi UMKM, pelatihan vokasi, hingga bunga pinjaman rendah. Adapun kemudahan penanaman modal meliputi penyediaan informasi peluang investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, hingga kemudahan akses pemasaran.
"Upaya penyelarasan insentif ini kami harapkan menjadi dorongan baru bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar lebih mudah berkembang sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Bantul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Gunungkidul masih sekitar 39%. DPRD meminta Pemkab menggenjot PAD dan berkonsultasi dengan Kemendagri jelang aturan 2027.
Titik api karhutla Gunung Bromo di Probolinggo sudah padam. Luas kawasan terdampak mencapai 889 hektare di empat kabupaten.
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Polda Metro Jaya ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas untuk penyidikan. Jenazah diperiksa guna mengungkap penyebab kematian.
Sebanyak 106 penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Lembar dan Padangbai.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.