Satpol PP Bantul Bongkar Lokasi Produksi Miras Oplosan
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
YA dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di Polsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025)./ Harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Banguntapan menangkap YA, 35, pelaku pencurian motor di warung kopi (warkop) yang memesan ojek online untuk mendorong motor curiannya. YA ditangkap polisi di wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan, pencurian itu terjadi di Warung Kopi Belandongan, Jalan Sorawajan Baru, Banguntapan, Bantul, pada Selasa, 11 November 2025.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 22.40 WIB ketika korban keluar dari warung dan mendapati motornya sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Korban sebelumnya memarkir motor Honda Beat senilai Rp13 juta di halaman warung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat keluar dua jam kemudian, motor tersebut raib. Setelah pencarian dilakukan dan laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan penyelidikan.
“Anggota kami menemukan petunjuk keberadaan motor tersebut. Barang bukti berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudian pada 14 November kami menangkap pelaku di Purwomartani, Kalasan. Pelaku mengakui telah mencuri motor itu,” jelas Wahyu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YA nekat mencuri motor karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ia sengaja mencari motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan sasaran di parkiran warung kopi, YA memesan layanan ojek online (Maxim) untuk mendorong motor tersebut hingga ke tempat aman.
“Pelaku ini mengaku kuncinya hilang, sehingga dia memakai jasa ojek online untuk membantu mendorong motor curiannya kepada driver,” kata Wahyu.
Selain kasus ini, YA juga diketahui terlibat dalam dua pencurian motor lain di wilayah Banguntapan. “Total ada tiga TKP. Semuanya sudah berhasil kami ungkap,” tambah Wahyu. Beberapa motor hasil curian telah sempat dijual, masing-masing dengan harga jutaan rupiah.
Di hadapan petugas, YA mengaku tindakan kriminal itu ia lakukan karena tekanan utang. Ia mengaku panik dan kebingungan sebelum akhirnya mencuri.
“Untuk bayar hutang, saya terjerat lima pinjol. Bingung, akhirnya mencuri, motor curian sempat dijual tapi ketangkap polisi,” katanya.
YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penjualan motor curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.