Parkir Lapangan Pemda Sleman Ditata, Tarif Mulai Rp2.000
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Ilustrasi Kereta Gantung.ist/freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana investasi wisata Kereta Gantung di wilayah Kapanewon Prambanan senilai Rp200 miliar dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengganggu keberadaan candi-candi di kawasan Candi Prambanan.
Atas pertimbangan itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta perusahaan pengembang untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) sebelum melangkah ke tahap pembangunan.
Pamong Budaya Ahli Madya BPK Wilayah X, Asmara Dewi, mengatakan perusahaan sempat berkunjung ke BPK Wilayah X sekitar sembilan bulan lalu untuk memaparkan rencana investasi tersebut. Hanya saja, hingga kini perusahaan belum menyampaikan detail rencana wisata Kereta Gantung yang dimaksud.
“Perusahaan harus mengantongi izin dari Kemenbud selain perizinan berusaha umum melalui OSS. Ini penting karena lokasi pembangunan berada di area Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan,” jelasnya, Jumat (5/12/2025).
Sejumlah candi di sekitar kawasan Prambanan—seperti Candi Banyunibo, Miri, Ijo, dan Barong—menjadi bagian integral yang harus dilindungi dalam rencana pembangunan tersebut.
“Kami sudah mengirim surat ke perusahaan pada 9 Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya tidak tahu perkembangan perizinan atau rencana pembangunan mereka sampai sejauh apa,” kata Dewi.
Ia menjelaskan perusahaan perlu menyertakan dokumen perencanaan wisata Kereta Gantung sebagai bagian dari persyaratan administrasi perizinan ke Kemenbud. Dewi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah izin tersebut akan diberikan atau tidak karena harus melalui kajian teknis yang menilai potensi dampak pembangunan terhadap cagar budaya di sekitarnya.
Menurutnya, kewenangan perizinan juga ditentukan berdasarkan peringkat cagar budaya. Karena Candi Prambanan berstatus cagar budaya peringkat nasional, proses perizinan harus ditangani hingga tingkat Kemenbud. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memiliki kewenangan masing-masing dalam urusan pelestarian cagar budaya.
“Titik-titik lintasan kereta gantung nanti harus di-overlay untuk memastikan apakah melintas di atas candi atau tidak. Harus ada arahan teknis terkait penentuan jalur, dan kami juga mengacu pada Satuan Ruang Geografis Prambanan,” jelasnya.
Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, menambahkan Kawasan Prambanan merupakan kawasan cagar budaya nasional. Karena itu, setiap pembangunan infrastruktur di dalamnya wajib melalui kajian komprehensif agar tidak merusak lingkungan maupun nilai penting cagar budaya.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari fisiknya saja, tetapi harus mempertimbangkan nilai kawasan dan cagar budaya yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.