Kasus Rubella Bertambah, Pemkab Bantul Percepat Imunisasi Anak
Kasus rubella di Bantul naik menjadi 35 kasus pada 2026. Dinkes mempercepat imunisasi MR melalui BIAS mulai Agustus.
Kembang api malam pergantian tahun. - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menegaskan tidak ada larangan penyalaan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Namun, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan demi keamanan bersama.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan agar momen pergantian tahun di wilayah Bantul tetap kondusif tanpa gangguan keamanan yang berarti.
“Bukan larangan mutlak untuk menyalakan kembang api, tetapi lebih kepada imbauan kewaspadaan. Polres Bantul meminta seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan diri serta lingkungan sekitar,” ujar Rita, Senin (29/12/2025).
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada aktivitas anak muda. Orang tua diminta aktif memantau kegiatan putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan atau melanggar hukum selama malam tahun baru.
“Patuhi aturan serta arahan petugas di lapangan demi kebaikan bersama. Segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui kejadian yang mencurigakan atau darurat,” tambahnya.
Senada dengan kepolisian, Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul juga memberikan ruang bagi perayaan di kawasan wisata, namun dengan catatan tertentu. Sub Koordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, menyebut penggunaan kembang api masih dimungkinkan dengan pembatasan jumlah.
“Kemungkinan masih ada, namun jumlahnya dikurangi. Jika nantinya ada kebijakan pelarangan mendadak dari pusat, pengelola destinasi wisata sudah siap menyesuaikan dengan menghadirkan alternatif kegiatan lain,” kata Markus.
Sejumlah pengelola objek wisata di Bantul mulai menyesuaikan agenda mereka. Ketua Pokdarwis Pantai Goa Cemara, Bayu Sujaka, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi tidak mengagendakan pesta kembang api tahun ini.
“Untuk agenda malam tahun baru, kami (pengelola) tidak mengadakan pesta kembang api. Namun, biasanya pengunjung membawa sendiri dari luar,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan pengelola tidak memiliki kewenangan untuk melarang pengunjung membawa kembang api pribadi, selama tidak membahayakan orang lain. “Intinya kami tidak berhak melarang, yang penting dari pihak Pantai Goa Cemara tidak membuat agenda resmi pesta kembang api,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus rubella di Bantul naik menjadi 35 kasus pada 2026. Dinkes mempercepat imunisasi MR melalui BIAS mulai Agustus.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.