Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dugaan Korupsi Mesin Susu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY menyayangkan perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan menjadi Raperda Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan sebagaimana hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Raperda tersebut merupakan usulan DPRD DIY yang telah dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin (29/12/2025). Ketua Panitia Khusus sekaligus Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menjelaskan perubahan judul dilakukan menyusul hasil fasilitasi Kemendagri yang meminta penghapusan kata “budaya”.
“Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri pada 19 November 2025 meminta perubahan judul raperda dengan menghapus kata budaya. Perubahan ini tentu berdampak pada materi muatan raperda, khususnya terkait pariwisata berbasis budaya,” ujar Andriana dalam Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).
Menurut Andriana, DPRD DIY tetap menghormati dan melaksanakan hasil fasilitasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perubahan judul dinilai menggeser makna awal penyusunan raperda.
“Kami menyayangkan adanya penghapusan kata budaya, baik dalam judul maupun materi muatan, karena sejak awal raperda ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD DIY bersama Pemda DIY kemudian melakukan komunikasi dan kompromi politik dengan Kemendagri. Hasilnya, judul raperda tetap diubah sesuai arahan, namun sebagian materi muatan terkait pariwisata berbasis budaya masih dipertahankan.
“Pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik pariwisata masih tercantum, antara lain dalam Bab II, meskipun tidak lagi menjadi materi utama,” ujarnya.
Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut kembali difasilitasi oleh Kemendagri dan menghasilkan surat fasilitasi ulang tertanggal 15 Desember 2025. Fasilitasi ulang tersebut hanya memuat perbaikan redaksional dan tidak bersifat substantif.
Andriana menegaskan, komitmen DPRD DIY untuk mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya di tingkat kalurahan dan kelurahan tidak berubah.
“Kami berharap Gubernur beserta jajaran dapat memastikan pelaksanaan raperda ini, khususnya Pasal 5 sampai Pasal 8 yang mengatur koordinasi pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan objek kebudayaan yang bersumber dari Kasultanan dan/atau Kadipaten wajib mendapatkan persetujuan pihak terkait sesuai ketentuan yang diatur dalam raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.