Kemarau, Pengawasan Depot Air Minum di Prambanan Diperketat
Disperindag Sleman mengawasi depot air minum isi ulang di Prambanan untuk menjamin keamanan produk menjelang musim kemarau.
Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa pembakaran tenda polisi Polda DIY, sedang berbincang dengan kedua orang tuanya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (13/1/2026). Harian Jogja/ Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang didakwa melakukan pembakaran tenda polisi di halaman Polda DIY saat demonstrasi 29 Agustus 2025.
Padahal, sejumlah tokoh prodemokrasi telah mengajukan diri sebagai penjamin, di antaranya eks pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas, Aktivis Gusdurian Alissa Wahid, akademisi UII Suparman Marzuki, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mohtar, serta Wasingatu Zakiyah dari Forum Cik Dik Tiro.
Namun dalam sidang keenam pada Selasa (13/1/2026), Majelis Hakim menyatakan penangguhan tak dapat dikabulkan dengan merujuk pada Pasal 110 KUHAP yang baru.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menjelaskan aturan tersebut memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan yang dikeluarkan majelis. Selama perlawanan itu masih berlangsung dan ditujukan kepada Ketua PN Sleman, terdakwa tetap wajib berada dalam tahanan.
“Aturannya cukup menarik. Namun mekanisme teknisnya belum diatur dalam PP sehingga belum bisa diimplementasikan. Ini pertimbangan pertama kami menolak penangguhan,” ujar Ari Prabawa di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Majelis juga mempertimbangkan aspek kelancaran persidangan. Menurut hakim, keberadaan terdakwa di dalam tahanan diperlukan untuk memastikan proses sidang berjalan tanpa hambatan.
Di pihak lain, kuasa hukum dari Bara Adil, Kharisma Wardhatul Khusniah, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai penerapan KUHAP baru justru menghilangkan hak terdakwa untuk memperoleh penangguhan penahanan.
“KUHAP baru menimbulkan ketidakpastian. Dengan alasan belum ada peraturan teknis, seharusnya aturan itu belum dapat dijadikan dasar hakim untuk menolak penangguhan,” kata Kharisma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disperindag Sleman mengawasi depot air minum isi ulang di Prambanan untuk menjamin keamanan produk menjelang musim kemarau.
Kaspersky mengingatkan pentingnya melakukan putus digital setelah hubungan berakhir. Simak langkah-langkah melindungi akun, data pribadi, dan privasi dari akses
Timnas Indonesia vs Kamboja: Kemenangan bawa Garuda naik ke peringkat 117 FIFA dan jaga asa lolos semifinal Piala AFF 2026.
Xiaomi rilis update keamanan Juli 2026 untuk 58 perangkat. Cek daftar HP yang kebagian update dan segera pasang untuk perlindungan data Anda!
UAD membuka lowongan kerja dosen tetap dan tenaga kependidikan 2026. Tersedia 19 formasi di Fakultas Hukum, Kedokteran, administrasi, dan sistem administrator.
Kraton Yogyakarta mendorong museum bertransformasi menjadi ruang belajar yang interaktif dan inklusif bagi anak-anak melalui penyelenggaraan Gya!Dolan Sesarenga