Siswa SLB Bina Siwi Bantul Juara LKSN 2026, Anas Unggul di Tata Busana
Anas Vianto, siswa SLB Bina Siwi Bantul, meraih juara I LKSN 2026 cabang tata busana setelah menjadi wakil DIY di tingkat nasional.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bantu, rapat tersebut membahas penyusunan Raperda Prakasa DPRD. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul sepakat menindaklanjuti pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang masuk agenda legislasi 2026.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi: Raperda pengelolaan lingkungan hidup, Raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Raperda penyertaan modal daerah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan inisiatif DPRD sejalan dengan kebutuhan memperbarui sejumlah peraturan lama yang sudah tidak relevan. Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan menuntut penyesuaian regulasi agar kebijakan lebih efektif.
“Perda penyertaan modal yang lama diubah karena ada peningkatan modal. Asumsi lama tidak lagi berlaku, jadi kita harus membuat Perda baru,” ujar Halim, Rabu (21/1).
Ia berharap pembahasan Raperda ini memberikan dampak positif bagi daerah, baik mendorong pertumbuhan ekonomi maupun menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat Bantul.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus C DPRD Bantul sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Datin Wisnu Pranyoto, menyebut salah satu fokus pembahasan adalah Raperda Prakarsa DPRD tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Raperda ini memberi arahan dan kebijakan terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH,” kata Datin, Kamis (22/1).
Raperda RPPLH disusun sebagai pedoman pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi perlindungan, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, hingga pelestarian lingkungan. Regulasi ini juga mencakup upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Mengingat pentingnya RPPLH sebagai landasan hukum pelestarian dan fungsi lingkungan hidup, kami sampaikan agar Raperda ini dapat disetujui sebagai Raperda Prakarsa Kabupaten Bantul 2026,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anas Vianto, siswa SLB Bina Siwi Bantul, meraih juara I LKSN 2026 cabang tata busana setelah menjadi wakil DIY di tingkat nasional.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.