Dinsos Bantul Perketat Pengawasan Anak Jalanan di Titik Rawan
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul direspons Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan UMK Bantul benar-benar diterapkan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme deteksi dini serta kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian. Disnakertrans menilai pemantauan berkelanjutan penting guna mencegah potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan sejak awal.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli, mengatakan bahwa kepatuhan pengusaha terhadap penerapan UMK Bantul tetap menjadi fokus utama pihaknya. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur terkait agar proses berjalan objektif dan efektif.
“Deteksi dini, kunjungan ke perusahaan bersama dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit,” kata Agus, Senin (26/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut melibatkan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul (Depekab) serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda).
“Sudah dilakukan pemantauan kemarin melalui kegiatan deteksi dini dengan melibatkan anggota Depekab Bantul dan LKS Tripda juga,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi sasaran pemantauan diprioritaskan pada unit usaha yang sebelumnya memiliki catatan persoalan hubungan industrial. Namun demikian, pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan pembayaran UMK Bantul semata.
“Sasaran pantauan kita prioritaskan yang kemarin ada perselisihan, namun tidak terbatas pada persoalan kepatuhan UMK. Kemarin ada delapan perusahaan yang kita sasar,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan tersebut, Disnakertrans Bantul menemukan bahwa belum seluruh perusahaan memahami norma ketenagakerjaan secara menyeluruh. Kondisi ini mendorong instansi tersebut lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan.
“Hasilnya memang belum semua perusahaan paham akan normatif ketenagakerjaan, karena itu kita lakukan pembinaan,” katanya.
Pembinaan dilakukan dengan mendokumentasikan setiap temuan dalam formulir khusus. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan sebagai bahan tindak lanjut agar perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil temuan kita tuliskan di form dan kita berikan kepada pihak perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan sesuai temuan yang ada,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemantauan ditemukan perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK Bantul, Disnakertrans Bantul menegaskan akan menyampaikan konsekuensi dan sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus tetap membuka ruang pembinaan lanjutan.
“Apabila ditemukan gaji yang belum sesuai, akan ada sanksi yang dapat dikenakan. Sanksinya sesuai regulasi,” pungkas Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan mundur setelah protes nasional akibat skandal kebocoran soal NEET yang mengguncang jutaan siswa.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong