DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Aparat saat menangkap DK di kontrakannya di Gondokusuman, Jogja, pada Jumat (13/2/2026). Ist-Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi perampasan sepeda motor terjadi di Jalan Kusuma Gendeng, Gondokusuman, Kota Jogja, ketika seorang pria diduga dalam kondisi mabuk merampas kendaraan milik perempuan berinisial AS asal Pengasih, Kulonprogo. Hal ini dikonfirmasi Polresta Jogja yang menyebut pelaku telah diamankan seusai kejadian, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa perampasan motor di Gondokusuman tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan pelaku menghentikan korban di jalan sebelum membawa kabur sepeda motor yang dikendarainya.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan kejadian berlangsung di wilayah Jalan Kusuma Gendeng. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat membuat keributan sebelum akhirnya diamankan.
“Awalnya korban yang sedang melintas diberhentikan oleh pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Motor korban kemudian dibantu diamankan oleh warga,” ujarnya.
Selain merampas sepeda motor milik AS, pelaku juga sempat menabrak seorang lansia hingga terjatuh. Akibat insiden tersebut, lansia mengalami luka ringan dan dipulangkan ke rumahnya.
“Pelaku juga sempat menabrak seorang nenek-nenek sampai terjatuh. Untuk kondisinya hanya mengalami luka lecet dan setelah itu pulang ke Kalasan, Sleman,” kata Gandung.
Menurutnya, sepeda motor milik korban tidak mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Aparat kepolisian sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial DK (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Gondokusuman.
“Pelaku sudah kami amankan hari ini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif perampasan motor di Gondokusuman tersebut dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Pendalaman kasus perampasan motor di Gondokusuman ini masih berlanjut untuk memastikan konstruksi perkara serta penerapan pasal yang sesuai terhadap pelaku DK, sementara kondisi korban dan lansia dipastikan dalam keadaan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1