Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul mencatat sepanjang 2025 terdapat empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satu kasus yang menonjol ialah pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Rongkop, pada 4 Oktober 2025. Restorative Justice Gunungkidul menjadi pendekatan hukum yang mengedepankan mediasi dan pemulihan dibanding proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berujung pada pembuktian di pengadilan. Sejak beberapa tahun terakhir, pihaknya mengimplementasikan program Restorative Justice Gunungkidul sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui mediasi secara kekeluargaan. “Tahun ini belum ada kasus yang diselesaikan melalui RJ,” kata Raka, Rabu (25/2/2026).
Ia mengungkapkan, pada 2025 terdapat empat kasus yang berhasil dituntaskan lewat mekanisme RJ. Salah satunya terkait pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni, Rongkop, pada awal Oktober 2025.
Penyelesaian perkara tersebut ditempuh secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kepentingan pengasuhan bayi yang ditemukan. Selain itu, kedua pelaku pembuangan bayi sepakat untuk menikah setelah tercapai kesepakatan di antara orang tua masing-masing.
“Diproses melalui RJ dan penyelesaian juga melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri. Tapi, dalam kasus ini juga ada sanksi berupa kerja sosial kepada kedua pelaku sebagai efek jera,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Raka menegaskan, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice Gunungkidul. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan apabila pelaku mengakui perbuatannya dan korban memberikan maaf.
Selain itu, tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Kerugian akibat tindak pidana juga harus telah diperbaiki serta terdapat kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Ia menambahkan, saat ini tersedia 18 Rumah RJ yang tersebar di seluruh kapanewon di Gunungkidul untuk mendukung pelaksanaan Restorative Justice Gunungkidul.
Sebagai informasi, kasus pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni terjadi pada 4 Oktober 2025. Kapolsek Rongkop, AKP Sartono, menyampaikan bahwa bayi perempuan tersebut ditemukan warga setelah melihat benda mencurigakan di dekat rumah. Ketika diperiksa, isi tas tersebut adalah seorang bayi dalam kondisi sehat tanpa luka di tubuhnya.
“Didalam tas tidak hanya berisi bayi, tapi juga ada perlengkapan bayi seperti popok, baju, pampers hingga sejumlah kain,” kata Sartono.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi yang ditemukan berusia sekitar tiga hari. Proses persalinan diduga dilakukan di salah satu fasilitas kesehatan, meskipun lokasi pastinya belum diketahui.
“Tidak dilahirkan sendiri. Jadi, kemungkinan besar dilakukan di salah satu tempat persalinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.