Penemuan 11 Bayi di Pakem Jadi Alarm Pengawasan
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan pemakaman di Sleman mengatur ketat penggunaan lahan TPU, termasuk larangan memesan kapling makam. Warga juga wajib memenuhi syarat khusus jika ingin melakukan pemakaman tumpang.
Kepala Subbagian AdministrasiUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Retno Handayani, menjelaskan bahwa pemakaman tumpang hanya diperbolehkan jika jenazah yang dimakamkan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan jenazah sebelumnya.
“Salah satu persyaratannya adalah adanya surat persetujuan dari ahli waris langsung dari makam pertama. Semua ahli waris harus menandatangani,” kata Retno saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait penggunaan lahan makam yang sensitif bagi keluarga.
Selain itu, Retno juga menegaskan bahwa penggunaan gerobak dorong (gerobog) dalam proses pemakaman tidak lagi menjadi kewajiban. Alat tersebut hanya berfungsi untuk memudahkan proses pengangkutan jenazah.
“Penggunaan gerobak dorong hanya untuk memudahkan prosesi pemakaman. Dulu sempat disediakan saat masih ada pungutan, tapi sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Di Kabupaten Sleman, terdapat dua TPU yang dikelola pemerintah, yakni TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan, yang hingga kini masih memiliki kapasitas cukup besar.
TPU Seyegan telah beroperasi sejak 2008 dengan luas sekitar 5,1 hektare dan kapasitas 5.000 satuan ruang makam (SRM). Sementara TPU Madurejo Prambanan beroperasi sejak 2016 dengan luas 7,1 hektare dan kapasitas serupa.
Adapun rincian penggunaan lahan di TPU Seyegan meliputi pemakaman umum, pengungsi, campuran, serta korban erupsi Gunung Merapi. Sedangkan TPU Madurejo terdiri dari pemakaman umum, pemakaman tumpang, serta pemakaman khusus pasien Covid-19.
Meski kapasitas masih tersedia, masyarakat tidak diperkenankan memesan kapling makam terlebih dahulu, sehingga penggunaan lahan harus mengikuti kebutuhan saat terjadi pemakaman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengungkapkan bahwa pengaturan pemakaman menjadi penting untuk mencegah potensi konflik sosial, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan makam yang tinggi.
Ia menambahkan, di sejumlah wilayah, tingkat keterisian makam di tingkat kalurahan telah mencapai 70 hingga 80 persen, sehingga diperlukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pemanfaatan lahan pemakaman berjalan tertib sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah keterbatasan ruang makam yang kian meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.