Hadapi Kemajuan Teknologi, PABI DIY Perkuat Kompetensi Dokter Bedah
PABI DIY periode 2026–2029 resmi dilantik dengan komitmen memperkuat kompetensi dokter bedah dan keselamatan pasien.
Korban gaga bayar Kospin Jogja saat diberikan pendampingan oleh JPW. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA— Desakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Jogja menguat seiring belum adanya langkah penahanan meski status hukum sudah ditetapkan. Jogja Police Watch (JPW) menilai kondisi ini berpotensi menghambat penuntasan perkara yang merugikan para nasabah.
Kasus yang ditangani Polresta Jogja ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AY. Namun hingga Rabu (1/4/2026), proses hukum masih berjalan tanpa penahanan, sementara korban terus menunggu kepastian pengembalian dana.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana Kospin PAM dengan total kerugian mencapai Rp650 juta. Para nasabah sebelumnya dijanjikan keuntungan dari investasi, tetapi operasional koperasi justru berhenti sejak 2020.
Akibatnya, dana yang telah disetorkan tidak bisa dicairkan hingga kini. Kamba menyebut jumlah korban cukup banyak dengan latar belakang beragam, termasuk nasabah yang mengelola dana milik jemaat gereja hingga harus menanggung konsekuensi pribadi.
“Gagal bayar ini kasusnya, korbannya banyak sekali. Bahkan ada nasabah yang dia harus bertanggung jawab karena memasukkan uang jemaat gereja ke investasi tersebut. Selain itu ada juga nasabah yang sudah meninggal,” kata Kamba dalam keterangannya.
JPW mendorong kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum pascapenetapan tersangka, terutama terkait penahanan. Menurut Kamba, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi risiko yang dapat mengganggu penyidikan.
Ia merinci, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, pasal yang disangkakan terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pelanggaran perbankan dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Alasan lain yang menjadi sorotan adalah adanya informasi rencana tersangka bepergian ke luar negeri untuk mendampingi keluarga berobat. JPW menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penahanan mengingat status hukum tersangka.
“Ketiga ini yang paling penting juga, ada informasi bahwa tersangka akan ke luar negeri untuk mendampingi keluarganya berobat di sana. Tentu alasan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak harus dia yang mendampingi keluarganya berobat ke luar negeri, dan mengingat status hukum sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, memastikan proses hukum telah berjalan dengan penetapan tersangka dan gelar perkara. Namun, pemeriksaan lanjutan masih tertunda.
“Setelah penetapan tersangka kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi penasihat hukumnya minta penundaan pemeriksaan,” katanya.
Situasi ini membuat para korban masih menanti kejelasan penanganan perkara, sekaligus berharap ada langkah tegas agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PABI DIY periode 2026–2029 resmi dilantik dengan komitmen memperkuat kompetensi dokter bedah dan keselamatan pasien.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.