DPMPTSP Kota Jogja Luncurkan Katalog Data Perizinan Digital
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Ilustrasi bus. /Dok-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Penataan parkir di pusat Kota Jogja mulai berjalan dengan perubahan signifikan, bus pariwisata kini tidak lagi diperbolehkan masuk ke Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati. Kawasan tersebut disterilkan dan dialihkan khusus untuk kendaraan pribadi.
Kebijakan ini sudah diterapkan di lapangan sebagai langkah mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata. Bus pariwisata diarahkan untuk parkir di lokasi lain yang telah disiapkan pemerintah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebutkan bus kini dialihkan ke kawasan Giwangan dan TKP Ngabean.
“Ini sudah jalan. Di Senopati khusus untuk mobil pribadi, sedangkan bus diarahkan ke Giwangan dan TKP Ngabean,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Penataan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Daerah DIY dan Pemkot Jogja guna menciptakan pengaturan lalu lintas yang lebih tertib di pusat kota.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih menyisakan tantangan, terutama bagi wisatawan rombongan yang hendak menuju Taman Pintar Yogyakarta. Selama ini, kawasan tersebut menjadi salah satu tujuan utama bus pariwisata.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema alternatif. Di antaranya penyediaan shuttle sebagai transportasi pengumpan dari kantong parkir menuju objek wisata, serta penerapan sistem drop-off.
“Ini yang terus kami koordinasikan dengan Kota, apakah nanti drop off kemudian dijemput kembali saat pulang atau seperti apa,” katanya.
Selain itu, Pemda DIY juga membuka opsi optimalisasi lahan di Bandara Adisutjipto sebagai pusat parkir bus pariwisata.
Di sisi lain, pemerintah menilai sosialisasi aturan baru menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Minimnya informasi berpotensi menimbulkan kebingungan, baik bagi sopir bus maupun petugas di lapangan.
“Petugas kasihan juga kalau tidak tahu. Perlu ada informasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait aturan baru ini,” ujar Ni Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Event 21–23 Agustus 2026 di Sleman dan DIY dinilai mendorong hotel, kuliner, transportasi, dan UMKM lokal.
DTSEN dinilai bermasalah karena desil warga berubah drastis. DPRD Jogja meminta bansos tetap mempertimbangkan verifikasi kondisi warga.
Pesawat Cassa TNI AU tergelincir di runway 03-21 Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa, 25 Agustus 2026.
LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi kasus Febrie Adriansyah, karena menilai ada potensi ancaman meski belum nyata.
Penonton Solo dan Yogyakarta menjadi salah satu saksi pertama kemegahan film Operasi Pesta Copet, yang menjalani proses syuting di tengah festival musik