Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 1 Sentolo, My Esti Desak Sanksi Tegas
Dugaan pelecehan seksual di SMAN 1 Sentolo mendapat sorotan My Esti Wijayati yang mendesak sanksi tegas dan perlindungan bagi siswa pelapor.
Salah satu spanduk protes yang dipasang warga Garongan tepat berada di depan Kantor Kalurahan setempat pada Senin (18/5/2026). Spanduk tersebut sudah terpasang sejak Rabu (13/6/2026)/ Harian Jogja-Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mengawal ketat dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman. Ia sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah terkesan pasif dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Agung, Pemkab Kulonprogo tetap memegang teguh prinsip netralitas, keadilan, dan penegakan hukum sesuai regulasi. Bahkan, draf surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara lurah yang bersangkutan telah disiapkan dan akan segera diterbitkan jika status Ngadiman resmi menjadi tersangka.
“Pemerintah daerah bertindak berdasarkan ketetapan hukum. Sebelum ditetapkan tersangka, Pemkab belum bisa menonaktifkan atau memberhentikan sementara. Namun, draf surat keputusan sudah siap, begitu status tersangka ditetapkan, surat itu bisa langsung terbit,” jelas Agung di Komplek Pemkab Kulonprogo, Senin (1/6/2026).
Progres Penanganan Hukum
Agung menambahkan, Pemkab telah melayangkan surat ke Polres Kulonprogo untuk memastikan perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan balasan dari kepolisian, status kasus kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan seusai melalui rangkaian gelar perkara.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi dan pemberhentian lurah telah diatur dalam Pasal 88 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020. Bupati memiliki kewenangan memberhentikan sementara lurah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
“Setelah status resmi, keputusan pemberhentian sementara akan diterbitkan. Status ini bisa berlanjut menjadi pemberhentian tetap jika proses pengadilan berlangsung dan yang bersangkutan menjadi terdakwa,” tambah Fita.
Hingga berita ini ditayangkan, Ngadiman belum memberikan tanggapan resmi. Upaya wartawan Harian Jogja untuk menemui dan menghubunginya di kantor tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo memasang sejumlah spanduk bernada protes terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kantor kalurahan sebagai bentuk keresahan warga atas penanganan kasus yang dinilai lambat.
Pantauan Harianjogja.com pada Senin (18/5/2026), sedikitnya terdapat empat spanduk yang terpasang di sekitar kawasan Kantor Kalurahan Garongan. Satu spanduk bahkan dipasang tepat di depan kantor lurah.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan laporan dugaan pungli di Kalurahan Garongan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian, kata dia, telah meminta keterangan dari pelapor, pihak kalurahan, hingga sejumlah pejabat di tingkat kapanewon dan dinas terkait.
“Kami akan melakukan percepatan terhadap penanganan perkara ini. Kami membutuhkan data-data riil dari masyarakat ataupun korban lain yang merasa dirugikan juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan pelecehan seksual di SMAN 1 Sentolo mendapat sorotan My Esti Wijayati yang mendesak sanksi tegas dan perlindungan bagi siswa pelapor.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.