Proyek Kereta Gantung Sleman Rp200 Miliar Masih Tunggu Izin Lahan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 18 Juni 2026 16:17 WIB
Proyek Kereta Gantung Sleman Rp200 Miliar Masih Tunggu Izin Lahan

Foto ilustrasi keret gantung dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana pembangunan proyek kereta gantung di Kabupaten Sleman dengan nilai investasi mencapai Rp200 miliar masih berproses pada tahap perizinan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hingga kini, pengajuan izin belum dapat dilanjutkan karena status sejumlah lahan yang diajukan masih dalam proses penataan dan menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Tahapan administrasi proyek strategis tersebut saat ini berfokus pada penyelesaian legalitas lahan di wilayah Kalurahan Bokoharjo dan Sambirejo. Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan investasi kereta gantung tetap berjalan, namun kelanjutan proses perizinan bergantung pada rampungnya pengaturan status lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Dona Saputra Ginting, mengatakan dokumen permohonan pemanfaatan TKD telah diajukan ke Dispertaru DIY dan sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan lapangan. Meski demikian, proses belum bisa dilanjutkan karena masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan terkait status lahan yang diajukan dalam siteplan proyek.

Menurut Dona, lokasi yang masuk dalam pengajuan masih berkaitan dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini masih menjalani proses penataan dan penyesuaian.

“Karena saat ini status lahannya adalah LSD, LBS, dan LP2B masih berproses. Untuk sementara menunggu dulu sampai proses selesai,” kata Dona saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Sleman pekan lalu telah melaksanakan desk pembahasan cleansing LBS untuk LP2B. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya berita acara serta persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar penetapan kebijakan berikutnya.

Menurut Dona, persetujuan yang ditunggu berkaitan dengan hasil cleansing LBS. Setelah proses tersebut tuntas dan pengaturan mengenai LP2B maupun LBS telah ditetapkan secara resmi, pengajuan pemanfaatan TKD untuk proyek kereta gantung dapat kembali dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini Pemkab Sleman masih menunggu berita acara dan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar SK. Nanti kalau pengaturan tentang LP2B dan LBS sudah jadi dan lokasi mendapat persetujuan dari kementerian baru bisa diproses,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menegaskan investasi proyek kereta gantung senilai Rp200 miliar tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Saat ini, proses yang berlangsung masih berfokus pada pengurusan administrasi serta perizinan pemanfaatan TKD di Bokoharjo dan Sambirejo.

Dengan demikian, perkembangan proyek kereta gantung Sleman saat ini masih menunggu penyelesaian proses administrasi lahan serta persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Setelah status LSD, LBS, dan LP2B memperoleh kepastian hukum dan lokasi mendapatkan persetujuan, proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa untuk proyek kereta gantung dapat kembali dilanjutkan sebagai bagian dari realisasi investasi pariwisata di Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online