Jaga Irigasi Pertanian, 120 Tenaga OP DIY Masih Honorer

Kiki Luqman
Kiki Luqman Selasa, 06 Oktober 2026 13:42 WIB
Jaga Irigasi Pertanian, 120 Tenaga OP DIY Masih Honorer

Sekitar 120 tenaga OP jaringan irigasi DIY masih berstatus honorer. Mereka didorong menjadi PPPK, setidaknya melalui skema paruh waktu. /Harian Jogja-Kiki Luqman.

Harianjogja.com, BANTUL—Status sekitar 120 tenaga operasional dan pemeliharaan (OP) jaringan irigasi di DIY menjadi perhatian karena hingga kini masih berstatus tenaga honorer harian lepas. Mereka merupakan tenaga yang sehari-hari berperan mengatur distribusi air untuk lahan pertanian.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Pijenan-Kamijoro di Grand Rohan Hotel, Yogyakarta, Senin (5/10) sore.

Ketua IP3A Pijenan-Kamijoro Budi Subowo mengatakan keberadaan tenaga OP memiliki peran penting dalam mendukung pertanian, terutama ketika pemerintah tengah mengejar target swasembada pangan.

“Kami prihatin. Di saat pemerintah menggenjot swasembada pangan, sekitar 120 tenaga operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, atau tenaga OP yang lebih akrab disebut sebagai penjaga pintu air, hingga kini masih berstatus sebagai tenaga honorer harian lepas dengan honor dari Pemerintah Daerah DIY. Padahal, keberadaan tenaga OP sangat penting dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan,” tegas Budi, Senin.

Mengatur Air Saat Berlebih dan Kekurangan

Budi menjelaskan tenaga OP bertanggung jawab menjaga sistem irigasi agar penyaluran air ke lahan pertanian tetap terkendali. Tugas tersebut dibutuhkan dalam berbagai kondisi, baik ketika debit air meningkat pada musim hujan maupun saat ketersediaan air berkurang.

Ketika hujan deras, tenaga OP mengatur aliran air dari sungai agar tidak meluap hingga menggenangi lahan pertanian. Sementara saat pasokan air menurun, mereka mengatur distribusi air irigasi agar kebutuhan petani tetap terpenuhi.

“Tenaga OP inilah yang mengatur agar ketika musim hujan tiba, air dari sungai tidak menggenangi lahan pertanian yang dapat menyebabkan tanaman mati. Mereka juga mengatur kebutuhan air irigasi pada masa kekurangan air sehingga petani dapat terhindar dari risiko gagal panen,” tambahnya.

Menurut Budi, kondisi status kepegawaian tersebut perlu mendapatkan kepastian. IP3A kemudian mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap status dan masa depan para tenaga OP.

Didorong Berstatus PPPK

IP3A berharap pemerintah bersama DPR memperjuangkan perubahan status tenaga OP dan PHL menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setidaknya, perubahan tersebut dapat dilakukan melalui skema PPPK paruh waktu.

“Melalui forum Sosialisasi 4 Pilar ini, kami memohon kepada pemerintah dan DPR agar memperjuangkan status tenaga OP dan PHL menjadi PPPK, sekurang-kurangnya PPPK Paruh Waktu. Mereka memiliki peran nyata dalam menjaga jaringan irigasi dan mendukung ketahanan serta swasembada pangan,” pungkas Budi.

Dorongan tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abidin Fikri. Dia menilai persoalan kesejahteraan tenaga OP berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial.

Menurut Abidin, nilai Pancasila perlu diterjemahkan melalui kebijakan pemerintah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk pekerja yang memiliki peran strategis dalam sektor pertanian.

“Salah satu tantangan kita saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang secara teknokratis mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, salah satunya bagi tenaga OP pengairan,” ujar Abidin.

Dia juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan persoalan honor tenaga OP. Kebijakan yang dibuat diharapkan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga tersebut.

“Kami mendorong agar kebijakan pemerintah daerah dan DPRD terkait honor tenaga OP betul-betul menghadirkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga OP,” tegasnya.

Bagian dari Sosialisasi 4 Pilar MPR

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Empat konsensus yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online