Viral Aduan Pungli Rp300.000 di Jambean Bantul, Ini Kata Lurah Triwidadi

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 12 Oktober 2026 14:37 WIB
Viral Aduan Pungli Rp300.000 di Jambean Bantul, Ini Kata Lurah Triwidadi

Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, saat ditemui di Kantor Kalurahan Triwidadi, Senin (12/10/2026)

Harianjogja.com, BANTUL— Aduan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300.000 terhadap pendatang yang hendak mengurus surat keterangan domisili di Padukuhan Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Bantul. Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, menyebut uang tersebut berdasarkan keterangan yang diterimanya merupakan kontribusi pembangunan wilayah yang disepakati masyarakat setempat, bukan biaya penerbitan surat domisili.

Persoalan ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads pada Juli 2026 menyoroti permintaan uang kepada warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan. Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengaku menerima informasi mengenai kasus tersebut pada Agustus 2026 setelah mendapat konfirmasi dari Polres Bantul dan Inspektorat Kabupaten Bantul.

“Sudah dalam proses penyelidikan dari Inspektorat Kabupaten Bantul dan sudah dilakukan pembinaan. Penyelidikannya juga mulai awal Agustus lalu,” kata Slamet, Senin (2/10/2026).

Aduan Rp300.000 Viral di Threads
Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian setelah akun Threads @casandra7020 mengunggah pengalaman rekannya pada 16 Juli 2026 saat mengurus surat keterangan domisili. Dalam unggahan itu, dukuh setempat disebut menyodorkan dokumen bertajuk Surat Keputusan Bersama dan meminta uang Rp300.000 dengan alasan dana sukarela padukuhan.

Foto dokumen yang diunggah memperlihatkan surat bertanggal 14 Mei 2024. Dokumen tersebut memuat ketentuan kontribusi bagi warga yang hendak tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean.

Besaran uang yang tercantum dalam surat itu berbeda berdasarkan wilayah, yakni Rp300.000 untuk kawasan perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT.

Slamet menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, uang tersebut merupakan kontribusi untuk kegiatan dan pembangunan wilayah yang disepakati masyarakat Padukuhan Jambean bersama warga perumahan di kawasan tersebut. Ia menegaskan permintaan uang itu bukan merupakan pungutan untuk menerbitkan surat keterangan domisili.

Lurah Minta Catatan Keuangan 
Terkait penggunaan uang yang terkumpul, Slamet menyebut dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan masyarakat. Kegiatan itu meliputi aktivitas RT, peringatan HUT Kemerdekaan RI, posyandu, hingga karang taruna.

Menurut dia, pengelolaan dana melibatkan bendahara padukuhan meskipun surat kesepakatan mencantumkan pembayaran melalui rekening pribadi Dukuh.

Slamet mengaku telah meminta klarifikasi kepada dukuh mengenai aliran dana, termasuk kemungkinan adanya uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadi dukuh maupun pihak lain.

"Makanya saya sudah perintahkan untuk buat laporan catatan keuangan dan laporkan ke saya hasil uang masuk dan keluar," katanya.

Permintaan pencatatan tersebut dilakukan agar pemasukan dan pengeluaran dana dapat diketahui. Sementara itu, dugaan pungutan yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan Inspektorat Kabupaten Bantul.

Lurah Tegaskan Pengurusan Surat Domisili Gratis
Slamet menegaskan penerbitan surat keterangan domisili di Kalurahan Triwidadi tidak dipungut biaya. Meski demikian, warga tetap harus meminta surat pengantar dari wilayah pedukuhan untuk memastikan domisili yang bersangkutan.

Ia menduga persoalan muncul karena waktu penyampaian surat kesepakatan dan komunikasi yang kurang tepat. Ketika warga mengurus surat domisili, dokumen mengenai kontribusi padukuhan tersebut disebut ikut disodorkan oleh dukuh.

"Mungkin momentumnya saja yang kurang pas dan komunikasi yang kurang baik. Jadi pas yang bersangkutan urus surat domisili, surat kesepakatan itu disodorkan dukuh. Padahal sebenarnya untuk urus surat domisili gratis," ungkapnya.

Dengan demikian, menurut penjelasan lurah, biaya administrasi penerbitan surat domisili perlu dibedakan dari kontribusi yang disebut disepakati masyarakat setempat. Adapun status dan tindak lanjut atas dugaan pungutan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Kalurahan Tunggu Rekomendasi Inspektorat Bantul
Slamet mengatakan pemerintah Kalurahan Triwidadi akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bantul sebelum menentukan langkah lanjutan terkait kesepakatan penarikan kontribusi di Padukuhan Jambean.

Menurut dia, kesepakatan tersebut sebelumnya dibuat di tingkat padukuhan tanpa sepengetahuan pemerintah kalurahan. Karena persoalan itu telah ditangani Inspektorat, pemerintah kalurahan akan menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Kalau Inspektorat merekomendasikan untuk dihentikan, ya dihentikan. Kami menunggu rekomendasinya, termasuk apakah perlu memberikan teguran atau tindakan lain kepada dukuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, belum merespons permintaan konfirmasi mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim hingga berita ini ditulis belum mendapat balasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online