KPM Desak TPF Independen Usut Lima Dugaan Pelanggaran di Malioboro

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 31 Oktober 2026 19:17 WIB
KPM Desak TPF Independen Usut Lima Dugaan Pelanggaran di Malioboro

Polisi memadamkan api saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026)./Antara-Agung Dwi Prakoso\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Pembebasan 34 peserta aksi yang sempat ditangkap polisi setelah peristiwa Malioboro pada 28 Oktober 2026 belum mengakhiri persoalan. Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut lima indikasi dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian peristiwa tersebut.

KPM meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama lembaga pengawas negara lainnya segera mengambil langkah investigasi. Menurut KPM, pembebasan peserta aksi tidak serta-merta menghapus dugaan kekerasan maupun pelanggaran prosedur yang terjadi di kawasan Malioboro dan Gedung DPRD DIY.

Sekretaris Jenderal KPM, Wignya Cahyana, mengatakan 34 peserta aksi akhirnya dibebaskan pada Kamis (29/10/2026) malam. Pembebasan itu, menurut dia, terjadi setelah adanya tekanan solidaritas publik dari Aliansi Jogja Memanggil, KPM, perwakilan suporter sepak bola, dan warga yang berkumpul di depan Mapolda DIY.

Wignya menyebut perkembangan tersebut juga menjawab sebagian laporan yang masuk melalui saluran pengaduan KPM. Sebelumnya, lembaga itu menerima 48 aduan warga terkait orang yang hilang atau ditangkap setelah aksi.

Meski seluruh peserta aksi yang dimaksud telah bebas, KPM menilai dugaan pelanggaran selama peristiwa 28 Oktober tetap perlu diperiksa secara independen.

Lima Indikasi yang Diminta Diusut

Berdasarkan investigasi dan pengaduan yang dihimpun, KPM mengidentifikasi lima indikasi dugaan pelanggaran. Temuan dan dugaan tersebut diminta untuk diverifikasi melalui penyelidikan independen.

Indikasi pertama berkaitan dengan dugaan mobilisasi kelompok organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok sipil yang melakukan tindakan kekerasan. KPM meminta pengusutan atas dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap peserta aksi di area parkir Abu Bakar Ali ketika massa hendak membubarkan diri.

KPM juga menyoroti dugaan penyisiran di sepanjang Jalan Malioboro oleh kelompok yang disebut mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tumpul maupun tajam.

“Investigasi ini dinilai penting untuk mengungkap potensi pembiaran, fasilitasi, atau pengerahan kekuatan di luar koridor hukum atau extrajudicial force,” kata Wignya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Indikasi kedua menyangkut dugaan gangguan jaringan kamera pengawas atau CCTV milik pemerintah provinsi. KPM menyebut jaringan CCTV di koridor Malioboro hingga Titik Nol Kilometer diduga mengalami pemadaman sejak pukul 12.55 WIB, sebelum massa berkumpul.

KPM meminta pengelola infrastruktur digital tersebut diperiksa untuk memastikan penyebab gangguan. Lembaga itu juga ingin mengetahui apakah pemadaman terjadi karena gangguan teknis atau tindakan yang disengaja.

Indikasi ketiga berkaitan dengan kebutuhan audit forensik medis dan balistik secara independen. KPM meminta pemeriksaan terhadap benda-benda mencurigakan di lokasi kejadian serta identifikasi jenis amunisi yang diduga digunakan aparat.

Desakan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan adanya peserta aksi yang dilaporkan mengalami luka berat, termasuk pada bagian tubuh dan ekstremitas bawah. Hasil pemeriksaan independen dinilai diperlukan untuk memperjelas penyebab serta mekanisme terjadinya luka.

Soroti Penahanan dan Akses Bantuan Hukum

Indikasi keempat yang disoroti KPM adalah dugaan pelanggaran hak prosedural selama penanganan peserta aksi. KPM mencatat dugaan penahanan yang melewati batas waktu 1 x 24 jam tanpa kejelasan status hukum.

Selain itu, KPM mengadukan dugaan penghalangan terhadap Tim Advokasi LBH Yogyakarta saat hendak memberikan bantuan hukum di Gedung DPRD DIY pada Kamis (29/10/2026) dini hari.

KPM juga menyoroti dugaan pemadaman lampu di area penampungan tahanan lantai dua ketika keluarga dan tim hukum berupaya melakukan verifikasi. Rangkaian kejadian tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan terpenuhinya hak peserta aksi selama proses penanganan.

Indikasi kelima berkaitan dengan batas kewenangan kelompok sipil dalam kegiatan pengamanan. KPM meminta Gubernur DIY dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai penerapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga.

Menurut KPM, aturan tersebut perlu dipastikan tidak ditafsirkan sebagai pembenaran bagi kelompok sipil untuk melakukan penyergapan, penyisiran, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga.

KPM juga menyoroti wacana mengenai civil police atau pengamanan oleh kelompok sipil. Lembaga itu meminta batas kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak diperjelas agar kegiatan pengamanan tidak keluar dari ketentuan hukum.

Melalui pembentukan TPF independen, KPM berharap seluruh dugaan dalam peristiwa Malioboro 28 Oktober dapat diperiksa secara transparan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjelaskan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan HAM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online