Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026
Polresta Sleman menyita 833 botol miras ilegal selama Oktober 2026. Razia menyasar warung, tempat usaha hingga gudang penyimpanan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian diduga menyasar sebuah kios kelontong di Nglampar, Caturharjo, Sleman, Sabtu (7/11/2026). Pelaku diduga masuk dengan menjebol plafon bangunan dan membawa sejumlah rokok serta dompet milik pemilik kios.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.30 WIB ketika seorang saksi berinisial S (32), perempuan warga Caturharjo, membuka kios. Saat tiba, saksi mendapati bagian plafon di dalam kios sudah rusak dan berlubang.
Saksi kemudian memeriksa kondisi kios. Sejumlah rokok yang sebelumnya berada di dekat kasir diketahui hilang. Dompet milik EH (44), pemilik kios, juga turut menjadi barang yang dilaporkan hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah rokok yang berada di samping kasir diketahui hilang. Dompet milik pemilik kios juga ditemukan berada di atas meja," ungkap Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro Sabtu (7/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Diduga Masuk Lewat Plafon
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku masuk melalui bagian belakang kios. Pelaku disebut menggunakan tangga kayu untuk mencapai plafon sebelum menjebol bagian tersebut dan masuk ke dalam bangunan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang kios dengan cara menjebol plafon, setelah naik menggunakan tangga kayu," ungkapnya.
Kasus pencurian tersebut masih ditangani dan diselidiki kepolisian. Petugas Polsek Sleman telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan terhadap korban dan saksi.
Selain itu, polisi menghubungi Unit Inafis Polresta Sleman guna melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas Polsek Sleman telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan terhadap korban dan saksi, serta menghubungi Unit Inafis Polresta Sleman untuk kepentingan pemeriksaan di TKP," terang Argo.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat, terutama pemilik toko dan kios, untuk meningkatkan keamanan bangunan. Upaya pencegahan yang disarankan antara lain memasang CCTV, memperkuat akses masuk, serta menyimpan barang berharga di tempat aman.
"Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menyita 833 botol miras ilegal selama Oktober 2026. Razia menyasar warung, tempat usaha hingga gudang penyimpanan.
Kapolda DIY menegaskan tidak ada anggota Jaga Warga saat kericuhan unjuk rasa 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro.
Polda Jateng memastikan benda logam berdiameter 4,5 milimeter di tubuh bocah Kendal bukan peluru senjata api.
AGI memproyeksikan produksi gula nasional 2026 mencapai 2,8 juta ton, ditopang kenaikan rendemen dan perluasan areal tebu.
Wamen HAM Mugiyanto mendukung percepatan RUU Penyadapan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kirab Dhaup Ageng Mangkunegaran di Solo disambut antusias warga. Gusti Sura dan Kanjeng Dimas menaiki kereta Glass Landauer.