Pemkot Jogja Siapkan Jamkesda untuk Biaya Pengobatan Korban 28 Oktober

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 08 November 2026 14:57 WIB
Pemkot Jogja Siapkan Jamkesda untuk Biaya Pengobatan Korban 28 Oktober

Polisi memadamkan api saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026)./Antara-Agung Dwi Prakoso\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan pembiayaan pengobatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi korban kekerasan dalam aksi demonstrasi di Malioboro pada 28 Oktober 2026. Pembiayaan tersebut dapat diberikan setelah status korban diverifikasi dan rumah sakit mengajukan klaim kepada Pemkot Jogja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Lana Unwanah, mengatakan hingga Sabtu (7/11/2026) belum ada rumah sakit yang mengajukan klaim biaya pengobatan korban kerusuhan. Meski demikian, beberapa rumah sakit telah mengonfirmasi rencana pengajuan klaim.

Lana menjelaskan pengajuan tersebut harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dokumen itu diperlukan untuk memastikan pasien yang diajukan dalam klaim benar-benar merupakan korban peristiwa 28 Oktober.

"Harus terverifikasi bahwa itu korban. Nanti ada surat keterangan rekomendasi dari Dinsos. Dinsos yang mengeluarkan rekomendasi bahwa memang ini adalah korban," kata Lana dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026).

Pembiayaan Korban Kekerasan Diatur dalam Perwal Jamkesda

Lana mengatakan pembiayaan pengobatan korban kerusuhan dimungkinkan karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

Peraturan tersebut memuat klausul mengenai penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan. Adapun Pasal 19 menjelaskan sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bagi peserta Jamkesda dengan pembayaran klaim Pemerintah Daerah, salah satunya pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Setelah rekomendasi Dinsos diterbitkan, rumah sakit dapat mengajukan tagihan kepada Pemkot Jogja. Dinas Kesehatan kemudian memverifikasi klaim tersebut sebelum pembayaran dilakukan.

Lana menegaskan pembayaran biaya pengobatan dilakukan langsung kepada rumah sakit, bukan diberikan kepada pasien atau korban. Dengan mekanisme itu, korban tidak perlu membayar terlebih dahulu biaya perawatan yang nantinya diklaim melalui Jamkesda.

Pembiayaan tersebut bersumber dari anggaran Jamkesda nonpremi. Selain untuk korban kekerasan, anggaran ini juga digunakan untuk membiayai korban yang mendapatkan pelayanan Public Safety Center (PSC) 119 YES selama 24 jam pertama di rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Jogja.

Klaim Rumah Sakit Bisa Diajukan Setelah Pasien Pulang

Terkait waktu pengajuan, rumah sakit tidak harus mengajukan klaim ketika pasien masih menjalani perawatan. Pengajuan dapat dilakukan setelah pasien pulang sehingga seluruh kebutuhan dan biaya pelayanan medis bisa dihitung secara menyeluruh.

"Malah biasanya pasien sudah pulang baru rumah sakit itu mengklaimkan, karena baru bisa dihitung sampai pasien pulang kebutuhannya apa saja," jelasnya.

Aliansi Jogja Memanggil Sebut Masih Ada Korban Membayar Sendiri

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli, menyampaikan masih ada sejumlah korban kekerasan dalam peristiwa 28 Oktober yang harus membayar sendiri biaya perawatan rumah sakit per Selasa (3/11/2026).

Bahkan, menurut dia, terdapat korban yang belum diizinkan meninggalkan rumah sakit karena masih memiliki tagihan biaya perawatan.

"Kami ingin menagih komitmen Wali Kota Jogja atas pernyataannya bahwa seluruh biaya pengobatan massa aksi yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung. Sampai hari ini masih ada yang membayar sendiri," kata Uli dalam konferensi pers di LBH Jogja, Selasa (3/11).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online