Inflasi Agustus Gunungkidul Tertinggi se-DIY, Ini Pemicunya
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 76 honorer kategori 2 (K2).
Simbolisasi penyerahan, diberikan langsung oleh Bupati Gunungkidul Badingah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (30/9/2014).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, pengangkatan pegawai honorer sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS telah mengatur pengangkatan tersebut.
“Tidak serta merta seluruh honorer K2 mendapatkan SK tersebut. Pasalnya, surat diberikan kepada honorer yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan sejak awal,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/9/2013).
Dia menjelaskan, dalam PP tersebut, syarat untuk mendapatkan SK pengangkatan, pegawai mulai bekerja di jajaran Pemkab Gunungkidul sejak 2005 lalu. Persyaratan lainnya, pegawai yang diangkat maksimal berusia 46 tahun.
“Tak hanya itu, pegawai yang mendapatkan SK harus lulus tes yang telah dipersiapkan,” tuturnya.
Lebih jauh Sigit mengatkan, tes yang harus diikuti 76 tenaga honorer antara lain test kompetensi dasar (TKD) dan test kompetensi bidang (TKB).
Harapannya dengan tes tersebut, semua aparatur negara memiliki kompetensi, sehingga dapat bekerja dengan dengan maksimal, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Meksi telah mendapatkan SK pengangkatan, tidak langsung diangkat menjadi PNS. Sebab, mereka harus melewati masa uji coba selama dua tahun. Kami juga tidak segan-segan memberhentikan mereka bila kedapatan memiliki kinerja buruk,” tegas Sigit.
Dia menambahkan, tenaga honorer yang mendapatkan SK pengangkatan terdiri dari beberapa golongan. Rinciannya, Golongan satu ada dua orang, Golongan dua terdapat 34 orang yang diangkat. Sementara, 40 orang lainnya merupakan penerima SK CPNS golongan tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.
Kebakaran kawasan pasar di Kampung Bapouda, Paniai Timur, menewaskan 11 orang. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 40 bangunan.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
BMKG memperbarui sebaran abu vulkanik Anak Krakatau Senin pagi. Abu terpantau hingga 50.000 kaki dan berpotensi mengganggu penerbangan.
BNPB menyiapkan OMC untuk membantu meluruhkan abu erupsi Anak Krakatau di Jakarta, Banten, dan Lampung setelah kondisi memungkinkan.
Iran akan menetapkan zona maritim terbatas baru di luar Selat Hormuz. Kapal yang masuk kawasan tersebut akan dimasukkan daftar sanksi.