ISPA Gunungkidul Tembus 2.296 Kasus Sepekan Saat Kemarau
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
JIBI/Solopos/Maulana Surya Tuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.
BPJS Kesenatan Gunungkidul menghadapi pembayaran premi yang terus menunggak
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wonosari mencatat ribuan peserta mandiri yang menunggak premi pembayaran.
Selain terus melakukan sosialiasi, guna mengurangi penunggakan dilakukan perluasan terhadap jaringan pembayaran.
Data dari BPJS, kepesertaan mandiri di Gunungkidul ada 5.800an peserta mandiri. Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah karena pembaruan data sedang dilakukan.
Sayangnya dari jumlah itu, banyak peserta yang lalai membayar iuran. Menurut Kepala Operasional BPJS Wonosari Syarifatun Kurniaekawati, setidaknya ada 30-40% peserta menunggak premi pembayaran dengan jumlah yang bervariatif.
“Data ini berdasarkan penghitungan dari kantor pusat. Jika dihitung jumlahnya di Gunungkidul ada 2000an peserta yang menunggak,” kata Syarifatun, Selasa (5/4/2016).
Dia menjelaskan, jika merunut di aturan lama, keterlambatan pembayaran per tanggal 10 setiap bulannya akan dikenakan denda. Namun berdasar pada Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Peserta yang menunggak, kata Syarifatun, hanya cukup membayar jumlah pembayaran yang tertunggak tanpa ada denda. Kelonggaran ini akan diberlakukan hingga 1 Juli mendatang, karena setelah batas waktu itu peserta yang menunggak akan dinonaktifkan kepesertaannya untuk sementara waktu hingga tunggakan dibayarkan.
“Tunggakan ini hanya dibatasi maksimal 12 bulan,” ungkapnya.
Ketentuan lainnya, sambung Syarifatun, jika selama 45 hari setelah pengaktifan, peserta terpaksa menjalani rawat inap, maka yang bersangkutan dikenai denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak.
Dia menjelaskan, untuk mengurangi risiko penunggakan, kantor BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya membayar iuran tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
Survei Kaspersky menunjukkan 77% pengguna ponsel rutin update, tetapi hanya 20% memeriksa izin aplikasi. Simak kebiasaan digital yang perlu diperbaiki.
Perbaikan Jalan Tegalsari-Klepu di Kokap, Kulonprogo, mencapai 90%. DPRD DIY menyoroti kebutuhan talut dan drainase demi keselamatan pengguna jalan.
David Almansa menjadi yang tercepat di FP1 Moto3 Mandalika dengan waktu 1 menit 37,515 detik meski menghadapi cuaca panas.
Marco Bezzecchi memimpin FP1 MotoGP Mandalika dengan waktu 1 menit 30,132 detik. Marc Marquez bangkit ke posisi kedua.