PNS GUNUNGKIDUL : Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 Tunggu Instruksi

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 18 Mei 2016 08:55 WIB
PNS GUNUNGKIDUL : Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 Tunggu Instruksi

Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (JIBI/Bisnis/Dok.)

PNS Gunungkidul akan menerima gaji k2-13 dan ke-14,

Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ada masalah dalam pencairan gaji ke-13 dan 14, karena alokasi anggaran sudah tersedia.

“Kita manut aturan dari pusat dan pencairannya masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tambahan gaji ini pemkab mengalokasikan Rp75 miliar untuk dibagikan ke 10.207 PNS di Gunungkidul. Jumlah nominal gaji ke-13 dan 14 mengalami perbedaan. Sebab untuk gaji ke-13, nilainya sama dengan nominal yang diterima pegawai setiap bulannya. Sedang untuk gaji ke-14 besarannya sejumlah gaji pokok yang dikurangi tunjangan beras.

“Kalau dijumlahkan alokasi untuk gaji ke-13 pagunya Rp42 miliar dan gaji ke-14 senilai Rp35 miliar,” kata Putro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online